Ambon, 21/8 (Antara) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan pelaksanaan agenda politik dan terciptanya kondisi keamanan di Provinsi Maluku merupakan dua hal yang saling mendukung dan menentukan.

"Perhelatan politik di daerah ini perlu dukungkungan terjaminnya keamanan yang kondusif, namun sebaliknya keamanan tidak akan terjamin apabila pilar politik terganggu dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Gubernur Said pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ambon, Kamis.

Politik dan keamanan dapat diibaratkan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dilepas pisahkan, karena politik dan keamanan juga mencerminkan kesantunan dan budaya hidup dalam tatanan masyarakat, ujarnya.

Provinsi Maluku menghadapi beberapa agenda ke depan antara lain agenda PESPARAWI Tingkat Nasional Ke-11 yang digelar pada awal Oktober 2015, dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 pada 9 Desember 2015.

Menurut Gubernur Said, stabilitas keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sedapat mungkin dapat dikendalikan, begitu juga aspirasi politik dapat tersalurkan secara baik dan berkualitas.

Sebab, dalam konteks berbangsa dan bernegara membutuhkan pelaku-pelaku politik yang handal dan perlu dukungan aparat keamanan yang mampu menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Para penyelenggara dan pemerintah kabupaten pelaksana Pilkada serentak serta jajaran TNI/Polri, agar jangan lengah, sebab ketika lengah, maka menjadi mudah melakukan kelalaian.

"Apabila itu terjadi pertanda kesalahan telah ada di depan mata," ucapnya.

Karena itu, kata dia, fenomena ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebab menata pemerintahan berarti menata kemaslahatan hidup orang banyak, serta menata kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Risikonya sangat besar dan sudah barang tentu kenyamanan hidup masyarakat menjadi taruhannya," ujar Gubernur Said.

Ia menegaskan, menghadapi perhelatan Pilkada serentak tahun 2015 pada empat kabupaten di Maluku, ada beberapa isu krusial yang sangat potensial mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga wajib diantisipasi.

Isu krusial tersebut, katanya, antara lain, penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak pada 24 Agustus 2015 oleh KPU kabupaten masing-masing.

Pada tahapan ini, perlu waspada karena adanya penggerakan massa bahkan tidak menutup kemugkinan adanya tindakan anarkisme lainnya yang bertujuan mengintimidasi KPU agar menetapkan atau menggagalkan pasangan calon tertentu.

"Karena itu KPU harus menjaga independensinya. KPU harus tetap profesional dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, karena secara tegas sudah diatur dalam konstitusi," pintanya.

Selanjutnya, setelah penyerahan DP4 oleh pemerintah kabupaten penyelenggara Pilkada, dan KPU akan berproses untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan ini juga harus dicermati sungguh-sungguh, sehingga KPU tidak kecolongan yang berdampak pada gugatan-gugatan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Menurut Gubernur Said, berdasarkan regulasi dan tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU, ada ruang untuk penyampaian sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni pada 24 Agustus sampai 17 November 2015.

Rentang waktu ini, adalah masa-masa kritis yang harus disikapi dengan baik, karena berbarengan dengan masa kampanye yang cukup panjang mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.

"Dalam rentang waktu tersebut, para pihak yang bertanggungjawab harus selalu membangun koordinasi secara intens dan efektif, karena seringkali masalah besar justru terjadi, karena mengabaikan kesalahan kecil," kata dia.

Pelaksanaan masa kampanye, kata Gubernur Said, durasi waktunya cukup panjang, dan pada masa kampanye ini benar-benar potensial dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan. Karena itu, kerja keras aparat keamanan, khususnya di bidang intelijen perlu diperhatikan dengan baik.

Selanjutnya, Panwas Pilkda dibawah koordinasi Bawaslu Provinsi, agar menjalankan fungsi pengawasan dan menegakkan aturan-aturan kampanye yang berlaku.

"Jangan ragu-ragu mengeluarkan rekomendasi, apabila ditemukan pelanggaran berat. kalau memang ada pelanggaran yang mengharuskan rekomendasi diskualifikasi, lakukanlah itu demi tegaknya hukum di negara ini," katanya.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015