Ternate, 28/8 (Antara Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, melakukan rapat koordinasi mengenai kampanye melalui media massa pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah delapan Kabupaten/Kota.

Rapat yang dihadiri media massa, media elektronik dan media online tersebut dipimpin Komisioner Bawaslu Muksin Amri bersama Ketua Kordinator Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Noordiansya dan tim asistensi Rudi Achsoni, kata Divisi Humas Bawaslu Malut, Irwanto Jurumuji di Ternate, Jumat.

Rapat tersebut bertujuan bersinergi antara penyelenggara pemilu dan media dalam memasang iklan kampanye pasangan calon sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada saling meyinggung antara pasangan calon yang satu dengan pasangan lainnya dalam beriklan.

Secara terpisah, anggota Bawaslu, Nasrullah ketika dihubungi menyatakan, lembaganya belum menemukan formulasi yang tepat untuk mengawasi aktivitas sosialisasi atau kampanye lewat media sosial.

"Amat susah tahu siapa kira-kira pelaku sesungguhnya karena bisa jadi fitnah. Kalau lawan politiknya, kan, dia bisa kena diskualifikasi," kata Nasrullah.

Kesulitan lain, Nasrullah menjelaskan, perihal media sosial dan berbagai yang berkaitan dengan internet atau dunia maya sebenarnya di bawah kontrol atau tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sejauh ini belum ada juga rumusan bersama tentang pengawasan media sosial, terutama yang berhubungan dengan aktivitas pilkada.

Nasrullah juga mengingatkan bahwa Bawaslu telah menyusun pedoman tentang pedoman kampanye selama pilkada. Isinya mengatur hal-hal apa saja yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan para peserta pilkada. Pedoman itu juga melibatkan lembaga penyiaran dan media massa.

Kampanye lewat media sosial menjadi hal yang baru dalam pilkada serentak tahun 2015. Seperti jenis kampanye lain, aturan mengenai kampanye di media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.

"Sudah diatur secara tegas di Pasal 46, akun resmi peserta pilkada maksimal tiga akun, harus didaftarkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwaslu dan Kepolisian setempat. Aktivitas kampanye lewat media sosial harus dihentikan paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015