Ambon, 31/8 (Antara Maluku) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku Samson Atapary menegaskan, legislatif sebagai representasi rakyat punya kewajiban moral untuk menjaga dan mengawasiPT. Bank Maluku(BM) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi, baik Maluku maupun Maluku Utara.

"DPRD punya kewajiban politik sebagai perwakilan masyarakat maupun tanggungjawab menjaga PT.BM dengan memperbaiki kinerjanya kalau ada yang salah. Namun, kita belum bisa secara langsung menyatakan kinerjanya buruk atau tidak kalau Pansus belum mengetahui kelemahannya ada di mana," kata Samson di Ambon, Senin.

Untuk itu DPRD Maluku sejak Juli 2015 telah membentuk Pansus PT. BM guna menelusuri kasus pemberian kredit senilai Rp265 miliar kepada PT. AAA yang hanya mengandalkan saham sebagai agunan kredit.

Kemudian BUMD tersebut juga terlibat masalah pembelian sebuah bangunan di Surabaya untuk dijadikan kantor cabang Jawa Timur senilai Rp56 miliar, dari rencana awal pengadaannya sebesar Rp45 miliar.

Menurut Samson, kerja Pansus ini intinya bukan untuk mencari siapa yang bersalah, karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum seperti kasus repo oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejati Maluku yang menangani dugaan markup pembelian bangunan untuk dijadikan kantor cabang PT. BM di Surabaya (Jatim).

"Kita melihat hanya sebatas kinerja dan itu artinya ada masalah di manajemen BUMD tersebut, mengapa sampai pihak bank bisa kebobolan seperti ini," ujarnya.

Jadi kuat dugaan bukan hanya ada kesalahan di sana melainkan ada sebuah kondisi yang memang bank ini dikelola tidak secara profesional dan kehati-hatian serta mengeyampingkan prosedur standar operasional (SOP).

Masalah itu, kata Samson, yang akan ditelusuri Pansus kenapa sampai terjadi hal demikian dan jangan-jangan ada intervensi, sehingga ini tidak dikehendaki DPRD.

"Kalau pun terjadi seperti itu maka ke depannya harus membuat suatu mekanisme baru bahwa yang namanya bank itu sifatnya bisnis. Itu yang ingin kita bedah sehingga rekomendasinya ke depan kalau sudah diketahui bolongnya di mana, makanya harus diperbaiki sebab ini merupakan aset daerah yang harus dijaga jangan sampai bangkrut," tandasnya.

Sebab tanda-tanda ke arah itu sudah ada dengan amburadulnya manajemen pengelolaan sampai bisa menggelontorkan Rp265 miliar yang dikreditkan ke pihak lain dan jaminannya hanyalah saham.

Selama ini kalau orang kredit itu jaminannya surat berharga yang tidak bergerak berupa tanah dan nilainya harus 50 persen dari total kredit diajukan.

"Jangan-jangan PT. AAA tidak terdaftar di bursa efek Jakarta sehingga yang dilakukan PT. BM itu manajemen seperti apa, makanya itu harus ditelusuri Pansus dan bukan aspek hukumnya, karena secara terang benderang ada unsur korupsi, siapa bersalah dan Bareskrim Mabes Polri atau pun jaksa sudah melakukan periksaan," ungkap Samson.

Bila Pansus sudah menemukan sumber permasalahannya, maka pikiran kedepan harus diperbaiki agar peluang bisnis PT. BM semakin baik di masa datang.

Target kerja dalam tatib DPRD memang ada, tetapi diharapkan tidak terlalu terikat waktu karena niatnya memperbaiki kinerja, tata kelola, manajemen dan keputusan bersandar pada UU yang digariskan BI.

"Namun yang utama adalah berpatokan pada prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan sehingga bank ini tidak akan rugi karena suatu saat akan terancam bangkut dan banyak pihak merasakan kerugian," kata Samson Atapary.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015