Jakarta, 1/9 (Antara Maluku) - Massa dari berbagai serikat pekerja yang berdemonstrasi di Jakarat hari ini mengajukan cukup banyak tuntutan, satu di antaranya meminta tenaga kerja asing yang bekerja di negara ini untuk berbahasa Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun Antara, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan antara lain menuntut pemerintah menurunkan harga sembako dan bbm, menolak PHK akibat melemahnya rupiah.

Lalu, menolak pekerja asing dan mewajibkan pekerja asing untuk berbahasa Indonesia, memperbaiki layanan BPJS kesehatan, menaikkan upah minimum tahun 2016 minimal 22 persen dan pemenuhan kebutuhan hidup layak 84 item.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pemerintah untuk segera mengangkat pekerja kontrak atau outsourcing menjadi pekerja tetap dan guru honorer menjadi pns.

Menuntut pemerintah agar merevisi PP jaminan pensiun agar manfaat pensiun sama dengan PNS (bukan Rp300 ribu setiap bulan setelah 15 tahun), serta menuntut pemerintah untuk mempidanakan pimpinan perusahaan yang melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 sehingga menyebabkan buruh meninggal.

Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk dengan segera mencopot Menteri Tenaga Kerja Dhakiri yang dianggap tidak melakukan apa-apa dan yang terakhir, massa menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015