Ternate, 1/9 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa, menyegel bangunan rumah di Kelurahan Kalumata Puncak karena ilegal.

"Penghentian pekerjaan bangunan milik Zainal karena telah melanggar Perda Perda rencana tata ruang wilayah (RT/RW)," kata Kadis DTKP Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Selasa.

Penyegelan ini juga berkaitan dengan hasil penelusuran penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate diindikasikan simpang siur.

Pertimbangannya, kawasan di mana bangunan tersebut telah dilarang adanya aktivitas pembangunan bangunan milik warga.

"Saya sebenarnya telah meninjaunya dan mengingatkan Zainal bahwa kawasan setempat dilarang adanya pembangunan rumah warga," tegas Rizal.

Saat itu, Zainal bersikeras bahwa memiliki sertifikat sah dari BPN Kota Ternate sehingga berhak untuk membangun rumahnya di lokasi tersebut.

Hanya saja, pembangunan rumah itu tidak mengantongi IMB dari DTKP Kota Ternate sehingga tetap dilarang.

Rizal pun memandang perlu mengingatkan BPN Kota Ternate agar berkoordinasi dengan DTKP setempat sebelum menerbitkan sertifikat.

"Jangan sampai sertifikat diterbitkan di kawasan yang sebenarnya telah dilarang sebagaimana diatur dalam Perda RT/RW," tandasnya.

DTKP juga melakukan penertiban bangunan di belakang ruko istana musik.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015