Ternate, 8/9 (Antara Maluku) - Pejabat Walikota Ternate, Maluku Utara Idrus Assagaf dilarang melakukan rotasi maupun promosi jabatan eselon II maupun eselon III di lingkungan Pemkot Ternate.

"Kami telah meminta kepada Penjabat Walikota Ternate tidak mengutak-atik pejabat yang sudah dilantik, karena sesuai aturan, minimal enam bulan setelah jabatan berakhir. Maka tidak ada pejabat yang dimutasi maupun nonjob," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Ternate, Selasa.

Kedatangan Kepala BKN ke Ternate guna menghadiri rapat koordinasi kepegawaian wilayah kerja kantor regional XI BKN, Provinsi Sulut, Gorontalo dan Malut di Ternate.

Dasar penegasan itu kata dia, karena telah diatur dalam UU ASN, dimana menjelaskan, enam bulan sebelum Pilkada, baik incumbent maupun penjabat penggantinya tidak bisa melakukan rotasi, promosi ataupun mutasi.

Menurutnya, akhir-akhir ini banyak Pemda melalui incumbent maupun penjabat penggantinya melakukan pergantian pejabat. Padahal sudah jelas bahwa hal itu dipermasalahkan oleh Komisi ASN.

"Bahkan banyak yang dianulir oleh Komisi ASN, karena menimbulkan ketidakstabilan, artinya instansi Pemerintahan yang bersangkutan karena yang sudah dilantik kemudian tidak sah, yang lama sudah dicopot dari jabatan, ini kemudian akan dijadikan masalah untuk pelayanan publik di daerah, itu yang sekarang kita coba hindari," katanya.

Dia berharap kondisi seperti ini tidak lagi terjadi, sebab akan merugikan pelayanan publik di daerah bersangkutan, bahkan siapapun yang menjabat tentu dapat dengan sepenuh hati memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami hanya berusaha menegakkan aturan sebenarnya, kenapa tidak boleh, karena sering disalahgunakan, karena dia mengangkat orang-orang yang akan mendukungnya pada pemilihan kepala daerah," katanya.

Dia menjelaskan rotasi atau roling jabatan itu bisa dilakukan jika yang melakukan roling itu sudah jelas orangnya seperti Bupati atau Gubernur yang baru. Tetapi selama yang bersangkutan hanya sebagai PLH, PLT atau incumbent, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan roling jabatan.

"Karena nanti di PTUN pasti kalah, karena sudah beberapa daerah yang pejabatnya diturunkan melakukan PTUN, Bupati atau Walikota pasti kalah," katanya.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015