Ambon, 15/9 (Antara Maluku) - Partai Gerindra bersepakat dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengganti calon Bupati Buru Selatan, Hakim Fatsey yang meninggal di Ambon pada Senin (14/9) malam, sekitar pukul 23.00 WIT karena tenggat waktu memprosesnya sesuai UU No.8 tahun 2015 hanya tiga hari.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Hendrik Lewerissa, dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, tenggat waktu relatif singkat itu sangat kesulitan mendapatkan figur pengganti almarhum Hakim yang Pilkada pada 9 Desember 2015 berpasangan dengan Anthon Lesnussa.

"Kami telah menyepakati tidak mengusung calon Bupati baru karena kesulitan mendapatkan kandidat dengan tingkat pengenalan di masyarakat, elektabilitas dan kualifikasi seperti almarhum," ujarnya.

Hendrik yang sedang berada di Jakarta itu memohon maaf dari fungsionaris maupun simpatisan Partai Gerindra, PKS serta masyarakat Buru Selatan karena tidak bisa mengusung calon Bupati baru karena menghargai apa telah dikerjakan almarhum.

"Kerja hingga tahapan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati maupun penarikan nomor urut pada 24 dan 25 Agustus 2015 membutuhkan energi besar dari almarhum sehingga itu harus dihargai dengan tidak mengusung penggantinya," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Maluku, La Alwi, mengatakan, Partai Gerindra dan PKS diberi waktu tiga hari untuk mengajukan nama calon pengganti Hakim.

"Pengajuan nama calon pengganti itu harus diperkuat keterangan dari kepala desa/lurah atau pihak rumah sakit sebagai bukti tertanggung jawab bahwa bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.

KPU setelah menerima berkas pengusulan calon pengganti, selanjutnya melakukan verifikasi sebelum menetapkan calon pengganti Hakim.

Hanya saja, menurut La Alwi, sekiranya Parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti setelah tenggat waktu tiga hari, maka KPU Buru Selatan menangguhkan selama 10 hari untuk membuka pendaftaran baru.

"Persyaratannya Partai Gerinda dan PKS tidak berhak lagi mengajukan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati sehingga harus mengusung pasangan baru," tandasnya.

Kemenakan almarhum, Idham Laitupa, mengemukakan, Hakim meninggal akibat penyakit bisul yang dideritanya sejak beberapa minggu lalu.

"Pamannya telah menderita sakit bisul di bagian paha dan datang ke Ambon usai mengikuti penarikan nomor urut pasangan pada 25 Agustus 2015 untuk menjalani perawatan," ujarnya.

Kedatangan calon Bupati yang oleh sebagian kalangan masyarakat di Buru Selatan diprediksi bakal mampu bersaing dengan pasangan petahana Tagop Soulissa - Ayub Buce Seleky tersebut, untuk mengobati penyakit bisul yang diderita di bagian pahanya.

"Sejak tiba di Ambon paman saya hanya dirawat di rumah oleh dokter dan tidak ke rumah sakit," katanya.

Meninggalnya calon Bupati yang diunggulkan tersebut, cukup mengagetkan para pendukungnya di Buru Selatan, terutama di Namrole, ibu kota setempat.

Jenasah Hakim saat ini disemayamkan di rumahnya, kawasan Galunggung, Kota Ambon. Jenazahnya, semula hendak dibawa oleh keluarganya ke Namrole untuk dimakamkan, tetapi kemudian dibatalkan dan akan dimakamkan di kawasan Kebun Cengkeh, pada Selasa petang.

Hakim Fatsey yang berpasangan dengan Anthon Lesnusa telah ditetapkan oleh KPU Buru Selatan pada 24 Agustus 2015 sebagai pasangan calon Bupati - Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada serentak putaran pertama pada Desember 2015.

Pasangan yang disosialisasikan dengan sebutan HIKMAT dan memperoleh nomor urut satu (1) tersebut didukung oleh Partai Gerindra dan PKS.

Pasangan Tagop Sudarsono Soulissa - Ayub Buce Seleky memproleh nomor urut dua (2). Petahana ini berakhir masa jabatan periode kedua pada 22 Juni 2016.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015