Ambon, 22/9 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan perumahan atau permukiman secara berkeadilan kepada setiap warga negara untuk dapat menikmati kehidupan yang layak dan bermartabat.

"Perumahan atau permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia atau menjadi hak dasar bagi setiap warga negara, disamping pangan dan sandang," kata Gubernur Said, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Bram Tomasoa, pada Sosialisasi Kebijakan dan Program Nasional Bidang Perumahan, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pembangunan bidang perumahan dan permukiman, munculnya dikotomi antara aksesibilitas terhadap sumberdaya perumahan dan kawasan permukiman yang semakin terbatas dan mahal.

Selanjutnya, meningkatnya kebutuhan tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja dan usaha, fasilitas umum dan pusat pelayanan publik serta realitas tekanan sosial, ekonomi dan kependudukan yang semakin menguat.

"Situasi ini menyebabkan terjadinya konsentrasi perumahan dan kawasan permukiman yang padat, miskin dan kumuh,"kata Gubernur.

Menurut dia, situasi tersebut mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyosialisasi berbagai kebijakan dan program pembangunan nasional di bidang perumahan.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu, telah ditetapkan juga standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, sebagai petunjuk atau pedoman serta acuan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam pasal 5 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diatur bahwa Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah, melalui perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan.

Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada tataran kebijakan, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019, khususnya Bidang Perumahan.

"Karena itu, kegiatan sosialisasi ini, sejatinya merupakan bagian dari fungsi pembinaan, ini sangat penting terutama untuk mengetahui dan memahami kebijakan maupun program/kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat, agar bisa disinkronkan dengan kebijakan dan program/kegiatan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Gubernur.

Selain itu, lanjutnya, dalam melaksanakan pembinaan, tetap melakukan koordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal secara terintegrasi dan holistik.

"Ke depan, tantangan yang akan kita hadapi dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman semakin sulit dan kompleks, karena dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, politik, dan sumber daya manusia," katanya.

Selain itu, makin meningkatnya arus urbanisasi menjadi fenomena yang berdampak langsung terhadap tingginya kebutuhan hunian di wilayah perkotaan.

"Pemerintah dituntut untuk lebih memainkan perannya sebagai fasilitator dan pendorong serta meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat, guna mendukung proses pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman," ujar Gubernur Said.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015