Ambon, 7/10 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menambah Rp2,5 miliar bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2015.

"Dananya dialokasikan dalam APBD Perubahan 2015 yang nantinya diputuskan DPRD Kepulauan Aru dalam waktu dekat," kata Penjabat Sekda setempat, Arens Uniplaitta, dikonfirmasi, dari Ambon, Rabu.

Dia mengakui, Panwaslu Kepulauan Aru mengusulkan penambahan dana Rp5 miliar lebih, menyusul Rp2 miliar telah dialokasikan melalui APBD 2015.

"Kami sebenarnya telah menindaklanjuti pengusulan tambahan anggaran tersebut. Hanya saja, saat diundang untuk melakukan rasionalisasi anggaran dari Panwaslu Kepulauan Aru, kami berhalangan sehingga diputuskan penambahan Rp2,5 miliar melalui APBD Perubahan 2015," ujar Arens.

Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur, mengemukakan, tim anggaran Pemkab Kepulauan setempat kurang memperhatikan pengusulan kebutuhan dana yang diajukan sehingga melakukan rasionalisasi, makanya hanya mengalokasikan Rp2,5 miliar.

Konsekuensinya, pengawasan dilakukan sesuai alokasi anggaran dan bila habis, maka Panwaslu Kepulauan Aru berhenti bekerja.

"Kami sudah melaporkan permasalahan anggaran tersebut ke Bawaslu Maluku dan diarahkan mengikuti perkembangan dengan catatan bila Pemkab Kepulauan Aru kurang serius, maka segera memproses penangguhan Pilkada sesuai ketentuan Undang - Undang (UU)," kata Moksen.

Dia mengingatkan, Kabupaten Kepulauan Aru yang secara geografis berbatasan dengan Australia itu memiliki 10 kecamatan dengan 117 desa dan dua kelurahan sehingga relatif luas wilayah kerja dari Panwaslu setempat.

Belum lagi, dihadapkan dengan karakteristik wilayah kepulauan dengan kondisi cuaca ekstrem sehingga armada laut sebagai andalan transportasi dilarang beroperasi.

"Kami mengharapkan Gubernur Maluku, Said Assagaff sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah maupun kepala daerah hendaknya intensif memantau kinerja dari Pemkab Kepulauan Aru dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan Pilkada," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengemukakan, Gubernur Maluku, Said Assagaff didesak memperhatikan anggaran pengawasan Pilkada di empat Kabupaten yang penyelenggaraannya serentak pada 9 Desember 2015 karena hingga saat ini belum dicairkan penambahan dari masing - masing pemerintah setempat.

"Kami sudah menyampaikannya kepada Gubernur menjelang perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah untuk mengingatkan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya (MBD)," katanya.

Bahkan, Sekretariat Bawaslu Maluku telah menyurati Gubernur Said mengingat tahapan Pilkada berdasarkan jadwal penyelenggaraan sedang melakukan kampanye.

"Kami akan mengikuti perkembangan arahan Gubernur kepada masing - masing Bupati dan bila tidak ditindaklanjuti, maka dipertimbangkan dilaporkan kepada Mendagri, Tjahlo Kumolo," ujarnya.

Abdullah bahkan menegaskan, sekiranya tanggapan Mendagri kurang serius, maka Bawaslu Maluku bisa menyelenggarakan rapat pleno dan merekomendasikan agar Pilkada di empat Kabupaten ditangguhkan.

"Kami juga merupakan bagian dari penyelenggaraan Pilkada. Namun, dari alokasi anggaran terkesan kurang berimbang antara Panwaslu dan KPU," katanya.

Pilkada Kepulauan Aru nantinya diikuti pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey, Welhelm Kurnala - Azis Goin, Joseph Barends - Elisa Darakay dan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu.

Di Kabupaten SBT tercatat pasangan Sitty Suruwaky - Sjaifuddin Goo dan Abdul Mukti Keliobas - Fachry H Alkatiri.

Pilkada MBD diikuti pasangan Barnabas Orno - Benyamin Thomas Noach, Simon Mose Maahury -Kim Davist Marcus dan Nikolaus Kilikily - Johanes Frans.

Para kandidat di Kabupaten Buru Selatan adalah Hakim Fatsey - Anthon Lesnussa dan Tagop Sudarsono Soulissa - Ayup Saleky. Namun, Hakim telah meninggal dunia di Ambon pada pada 14 September 2015. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015