Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan berbagai terobosan untuk memikat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, agar mau menanamkan modal di daerah ini, di antaranya dengan janji memberikan kemudahan perizinan.

Kemudahan perizinan investasi itu dijamin bisa diperoleh investor hanya dalam beberapa hari jika investor telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Bahkan, khusus untuk perizinan yang sifatnya administratif dan menjadi kewenangan Pemprov Malut, bisa keluar hanya dalam hitungan jam.

Wakil Gubernur Malut Muhammad Naser Thaib berharap adanya kebijakan pemerintah pusat melalui paket ekonomi I, II, III dan IV, yang di antaranya berisi deregulasi perizinan investasi, diharapkan akan semakin menyukseskan terobosan yang dilakukan Pemprov Malut untuk mengikat investor tersebut.

Para investor yang ingin menanamkan modal di Malut walaupun telah mendapatkan perizinan dari Pemprov Malut, mereka tidak serta merta merealisasikan usahanya, karena harus pula mengurus perizinan di sejumlah kementerian terkait di Jakarta.

Investor yang akan menanamkan modal di sejumlah objek wisata di Malut misalnya mereka belum bisa segera merealisasikan usahanya, karena masih harus menunggu izin dari sejumlah kementerian terkait di pusat, di antaranya izin mengenai pemanfaatan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Tetapi dengan adanya deregulasi di bidang usaha investasi, khususnya dalam hal perizinan seperti yang tertuang dalam paket ekonomi I, II, III dan IV, diharapkan investor tidak lagi terhambat perizinan dari kementerian di pusat dalam merealisasikan usahanya di Malut," ujarnya Wagub Muhammad Naser Thaib.

Terobosan lain yang terus dilakukan Pemprov Malut untuk memikat investor menanamkan modal di provinsi yang memiliki 800 pulau lebih ini adalah mengintensifkan promosi investasi, baik di dalam maupun luar negeri.

Promosi investasi itu dilakukan dengan cara mengikuti pameran investasi di berbagai daerah di Indonesia, selain itu juga melakukan promosi langsung ke berbagai negara, seperti Taiwan, Singapura, Australia, Perancis dan Tiongkok agar para investor setempat bisa lebih mengenal potensi sumber daya alam Malut.

Menurut Wagub, dalam setiap promosi investasi yang dilakukan Pemprov Malut, selalu menarik perhatian para investor, karena melihat besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah ini, terutama di sekotr kelautan dan perikanan, pertambangan, perkebunan dan pariwisata.

Terobosan Pemprov Malut tampaknya cukup membuahkan hasil, terbukti sudah ratusan investor yang mengajukan izin menanamkan modal di provinsi berpenduduk 1 juta jiwa lebih ini, walaupun yang sudah merealisasikan usaha baru beberapa investor di antaranya yang bergerak dibidang usaha pertambangan.

Masih relatif sedikitnya investor yang merealisasikan usaha tersebut, di antaranya karena infrastruktur penunjang di Malut masih terbatas, di antaranya infrastruktur listrik, jalan dan jembatan serta transportasi.

Oleh karena itu, kata Wagu Muhammad Naser Thaib, Pemprov Malut terus berupaya meminta dukungan pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur, karena kalau hanya mengandalkan APBD Malut yang hanya Rp1 triliun lebih per tahun, tidak cukup untuk membenahi infrastruktur itu.


Deregulasi Perda

Kemudahan perizinan investasi yang ditawarkan Pemprov Malut dan pemerintah pusat melalui paket ekonomi I,II, III dan IV, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Malut Cristoper Herlin, memang bisa menjadi daya pikat bagi investor untuk datang menanamkan modal di daerah ini.

Namun, janji kemudahan tersebut hendaknya jangan hanya sebatas slogan karena fakta yang terjadi selama ini para investor ketika mengurus perizinan masih sering menghadapi berbagai kesulitan, terutama ketika berhadapan dengan aparat birokrasi yang bertugas pada pelayanan di tingkat bawah.

Selain itu, pemda di Malut harus pula melakukan deregulasi terhadap berbagai peraturan daerah (perda) maupun Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Bupati/Wali Kota, yang subtansinya justru tidak sejalan dengna komitmen untuk memberikan kemudahan kepada investor dalam menanamkan modal di daerah ini.

"Harus diakui bahwa sejak berlakunya otonomi daerah pemda berupaya meningk6atkan pendapatan asli daerah dengan mengeluarkan berbagai perda dan Surat Keputusan Gubernur atau Surat Keputusan Bupati/Wali Kota yang sebenarnya sangat membebani investor," katanya.

Setiap investor pasti memiliki komitmen dan kesadaran untuk ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan membayar pajak atau retribusi, tetapi kalau pajak dan retribusi itu sangat membebani investor maka dapat dipastikan investor berpikir panjang untuk menanamkan investasinya di daerah ini.

Hal lain yang juga harus menjadi perhatian dari pemda jika menginginkan investor tertarik menanamkan modal di daerah ini adalah penyediaan infrastruktur, seperti listrik dan akses transportasi, karena investor tidak mungkin mau menanamkan modal kalau infrastruktur itu tidak tersedia.

Legislator di DPRD Malut Edi Langkara mengingatkan kepada Pemprov Malut dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di daerah ini agar dalam memberikan kemudahan kepada investor, jangan hanya melihat dari sisi kepentingan investor, tetapi juga harus melihat kepentingan masyarakat setempat.

Salah satu kepentingan masyarakat setempat yang harus diperhatikan sebelum memberikan izin kepada investor untuk menggarap potensi sumber daya alam yang ada di suatu daerah adalah apakah aktivitas investasi itu nantinya tidak membawa masalah bagi masyarakat, misalnya dari segi pencemaran lingkungan.

Kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah di Malut akibat aktivitas pertambangan, yang dampaknya sangat dirasakan masayarakat setempat, seperti terlihat di Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara harus menjadi pelajaran bagi pemda ketika memberikan izin investasi kepada investor.

"Untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam di Malut memang membutuhkan keterlibatan investor, tetapi kehadiran investor harus memberi manfaat besar bagi daerah dan masyarakat, jangan justru yang terjadi adalah kerugian pada masyarakat," kata legislator dari Partai Golkar itu. 

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015