Ambon, 18/10 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Maluku belum mengajukan kandidat yang akan menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota legislatifnya yang sudah ditetapkan KPU menjadi calon kepala daerah.

"Memang sudah ada penetapan untuk calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi DPD belum usul PAW," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Minggu.

Langkah awalnya setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah adalah pengusulan pemberhentian terlebih dahulu sebagai anggota DPRD sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi sesuai surat KPU itu, usul pemberhentian calon yang sudah ditetapkan sebagai kepala daerah tidak boleh disatukan dengan PAW karena proses itu lambat dan membutuhkan waktu yang panjang," ujar Edwin.

Sekarang berkaitan dengan usul pemberhentian calon dimaksud itu wajib dilaksanakan dan pengusulannya dilakukan oleh partai.

Usul pemberhentian itu, kata Edwin, memang tanggung jawab partai tetapi KPU juga punya andil dalam memprosesnya. Alasannya, karena surat pernyataan pemberhentian itu pertama disampaikan kepada KPU yang membuat penetapan dan surat keputusan (SK) harus disampaikan.

"Tetapi sampai sekarang belum ada SK penetapan dari KPU jadi prinsipnya partai tetap menunggu, lagi pula ini di Kabupaten, bukan Provinsi dan itu ada pada teman-teman di DPC," tandasnya.

Anggota DPRD Maluku yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Aru oleh KPU adalah Wellem Kurnala.

Wellem merupakan anggota legislatif periode 2014-2019 yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dia berpasangan dengan calon Wakil Bupati, Azis Goin yang juga politisi PDI Perjuangan dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015