Ternate, 30/10 (Antara Maluku) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Maluku Utara untuk memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK).

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Braman Setyo di Ternate, Jumat mengatakan peluncuran kartu IUMK didukung Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan BRI untuk perluas dan meluncurkan layanan dalam memperoleh IUMK ke daerah-daerah melalui sinergitas pemerintah pusat-daerah.

Braman menambahkan, peluncuran IUMK ini merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2012, dimana para pelaku usaha mikro kecil mendapatkan kepastian berusahadi lokasi yang ditentukan oleh pemda setempat dengan kemudahan mengakses permodalan dari pihak perbankan.

"Peluncuran kartu IUMK ini sebagai tindaklanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara BRI dengan Kemenkop dan UKM, Kemendagri dan Kementerian Perdagangan dengan menggandeng Asipindo," katanya.

Oleh karena itu, IUMK ini merupakan izin usaha mikro yang nantinya diberikan oleh lurah atau camat secara gratis dan ditukarkan ke Perbankan dengan dijamin pembiayaannya oleh Assipindo dengan sebuah karya sebagai persyaratan untuk mengakses modal.

Dia mengatakan, dengan kartu tersebut, UMKM bisa meningkatkan daya saing yang kompetitif di tingkat internasional, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir tahun 2015.

"Kami sangat berharap agar pemda kabupaten/kota di Malut bisa mengeluarkan Perbup atau Perwali mengenai peraturan tentang pemberian kewenangan izin usaha kecil, karena momentum ini akan memberikan peluang bagi usaha mikro kecil yang memiliki daya saing," kata Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo tersebut.

Menurutnya, target Kemenkop dan UKM ini 50-60 persen seluruh daerah di Indonesia bisa menerbitkan peraturan IUMK, karena selama ini, permasalahan bagi pelaku usaha pada umumnya melalui pembiayaan dan financial, sehingga harus didorong secara terus menerus.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015