Ambon, 1/11 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengaku belum menerima petunjuk Presiden Joko Widodo menyangkut pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi setempat.

"Saya belum menerima petunjuk Presiden Jokowi terkait jabatan Sekda Maluku dan masih menunggunya," kata Gubernur, saat dikonfirmasi Antara, di Ambon, Sabtu.

Dia mengemukakan, telah memanfaatkan pertemuan Kepala Negara dengan para Gubernur se-Indonesia untuk memohon petunjuk soal hasil seleksi calon Sekda Maluku yang diputuskan panitia seleksi (Pansel) maupun rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Saya telah menerima rekomendasi KASN pada 12 Oktober 2015 , tetapi sesuai ketentuan Undang-undang tidak untuk dipublikasikan," ujar gubernur.

Dia juga menolak untuk mempublikasikan tiga calon dari tujuh kandidat yang telah diputuskan Pansel berdasarkan hasil uji kompetensi dilakukan.

"Jadi saya masih menunggu petunjuk maupun Surat Keputusan Presiden yang penetapan dan pengangkatan Sekda Maluku. Jika sudah ada barulah dipublikasikan siapa dari tiga calon yang berhak menjadi Sekda Maluku," tandas gubernur.

Ditanya jika hingga akhir batas waktu jabatan Sekda Ros Far-Far sebagai Sekda Maluku pada 23 November mendatang dan belum ada petunjuk maupun SK Presiden, dia menjelaskan, akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda Maluku.

"Jika hingga batas waktu tugas Ros Far-Far yang akan memasuki masa pensiun pada 23 November2015, maka akan menunjuk Plt sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda Maluku," katanya.

Sehubungan dengan itu, gubernur meminta berbagai komponen masyarakat di Ambon dan Maluku untuk bersabar dan tidak melakukan spekulasi-spekulasi yang berdampak negatif terhadap seleksi yang telah dilakukan.

Pansel Sekda yang diketuai Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si menyatakan siap mempertanggung jawabkan hasil kinerja mereka setelah pendaftaran sejak 19 Agustus hingga 8 September 2015.

"Pansel menyatakan tidak khawatir dan siap menghadapi siapa pun yang mempertanyakan maupun meragukan hasil kerja mereka," tegas gubernur.

Sebelumnya, keputusan Pansel dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 itu menyatakan tiga calon yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina, ST.MT (Wawali Ambon), Ir. M. Z. Sangadji, M. Si (Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku) dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP (Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan).

Selain itu, Hamin Bin Thahei, SE (Karo Pemerintahan Setda Maluku), Ir.Umad Muhammad, MM (Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr. Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir. Hendrik Koedoeboen (staf Balai Besar Kehutanan Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015