Ambon, 5/11 (Antara Maluku) - Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Angelius Renjaan meminta petunjuk Mendagri Tjahlo Kumolo terkait penyelenggaraan pilkada setempat pada 9 Desember 2015 menyangkut penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati berdasarkan keputusan Panwaslu.

"Saya meminta petunjuk Mendagri dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadi proses hukum setelah penyelenggaraan pilkada karena berkaitan dengan tanggung jawab mengfasilitasi anggaran puluhan miliar rupiah," katanya yang dihubungi dari Ambon, Kamis.

Angelius mengakui tidak bermaksud mencampuri pengelolaan keuangan, baik KPU maupun Panwaslu karena mekanisme jelas diatur undang-undang.

Namun karena anggaran pilkada yang puluhan miliar itu difasilitasi Pemkab Kepulauan Aru, maka dia berkeinginan agar pemilihan bupati-wakil bupati setempat periode 2015-2020 tidak bermasalah dan harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Khan anggarannya difasilitasi Pemkab Kepulauan Aru. Namun hasil pilkadanya ternyata bermasalah dan harus diselesaikan hingga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu mempengaruhi kapasitas penjabat bupati," ujarnya.

Dia mengemukakan, telah mengingatkan KPU maupun Panwaslu soal pengelolaan keuangan yang hendaknya tertanggungjawab dan penyelengaraan pilkada hendaknya sesuai ketentuan UU.

"Saya jujur khawatir bila pilkada selesai dan kemungkinan ada pihak yang kurang puas, makanya memproses hukum sehingga harus diantisipasi sejak dini dengan meminta petunjuk Mendagri termasuk menyampaikan laporan ke Gubernur Maluku Said Assagaff," kata Angelius.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengemukakan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang mengabulkan keberatan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa direstui KPU Pusat.

"Restu KPU itu menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan KPU, baik Maluku maupun Kepulauan Aru yang mementahkan penetapan calon bupati-wakil bupati Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015," katanya.

KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon bupati-wakil bupati hanya memutuskan dua pasangan, yakni Johan Gonga-Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala-Azis Goin.

Penyelenggara pilkada tidak meloloskan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa.

Selanjutnya pasangan Johan-Muin ditetapkan menempati nomor urut satu (1), sedangkan Welhelm-Aziz di urutan dua (2).

"Jadi berdasarkan arahan KPU RI, maka KPU Kepulauan Aru harus menerima keputusan Panwaslu setempat, selanjutnya melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa sebagai calon bupati-wakil bupati," ujar Musa.

KPU Kepulauan Aru juga harus meminta surat jaminan dari Panwaslu setempat terkait keberatan pasangan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa. "Alasannya teknisnya dua pasangan ini ternyata dokumennya belum lengkap," katanya.

KPU Kepulauan Aru juga perlu mengundang para calon untuk membicarakan pelaksaan teknis tahapan pilkada.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015