Ambon, 17/11 (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil menjaring 15 orang penyalahguna narkoba dalam tes urine yang dilaksanakan saat razia pada Senin (16/11) malam sekitar pukul 19.00 WIT hingga Selasa dini hari, sekitar pukul 01.50 WIT.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan 15 orang dari 198 orang yang dites urine oleh Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Maluku saat menggelar razia gabungan bersama POM AL, POM AU, Propam, Provos Brimob, Krim-um Polda, Satpol PP.

Mereka terjaring ketika razia rutin tersebut dilaksanakan secara mendadak di sembilan tempat dengan lokasi berbeda yang telah ditargetkan sebelumnya, yakni Salon Amy, Salon EY, Salon Difa, Hotel Ambon, Hotel Wijaya II, Hotel Sumber Asia, Karaoke dan Discotik X9, Karaoke Nagoya, dan Karaoke Keluarga Naff.

Sebanyak 11 orang dari 15 orang pelaku yang terjaring itu merupakan perempuan muda, sembilan orang di antaranya positif pengguna Bensodizepin, satu orang menggunakan Methapetamine, dan satu orang lainnya diketahui memakai Tetrahydrocannabinol (THC).

Sedangkan empat orang pelaku lainnya yang adalah laki-laki, dari hasil dari pemeriksaan urine yang dilakukan menggunakan rapid test (alat tes narkoba), dua orang terindikasi pengguna Methapetamine, dan dua orang lainnya adalah pemakai Bensodizepin.

Setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba, 15 orang pelaku penyalahguna obat-obat terlarang tersebut terlihat pasrah dan tidak melawan ketika dibawa oleh petugas untuk penyidikan lebih lanjut di kantor BNN Provinsi Maluku.

Dengan tertangkapnya 15 orang itu, sedikitnya sudah 37 orang penyalahguna narkoba di Ambon yang terjaring dalam razia rutin yang digelar oleh BNN Provinsi Maluku sepanjang November ini.

"Kami memang sedang berupaya keras untuk terus memerangi narkoba, tahun ini sedang gencar-gencarnya untuk program rehabilitasi gratis bagi para pecandu," kata Kepada Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Maluku AKBP Luther Banne.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015