Ternate, 27/11 (Antara Maluku) - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyelenggarakan uji sahih RUU nomor 17 tahun 2014 tentang DPD, DPR, dan DPRD.

Wakil Ketua Pansus MP3 Habib Hamid Abdullah di Ternate, Jumat, DPD dalam hal ini telah menyampaikan RUU tentang perubahan atas UU nomor 12 Tahun 2014 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana semua pengaturan tentang proses legislasi sudah diatur dalam dalam RUU P3 tersebut.

"Sehubungan dengan hal -hal tersebut di atas, konsep RUU MD3 seyogyanya dapat dakukan kritisi secara teoritis akademis maupun politis kkarena pansus RUU MD3 DPD RI menganggap guna menguji sampai sejauhmana subtansi dan materi RUU dapat diterima oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah," katanya.

Dalam focus group discussion yang berlangsung yang memandu diskusi dalam hal ini moderator Sofyan Selajar ebelumnya adanya pemaparan dari staf ahli PUU Hestu Cipto Handono, kemudian berlangsung diskusi dengan tiga orang narasumber.

Narasumber yang pertama Akademisi Abdul Kadir Bubu SH.,MH. menyampaikan, wacana tentang penguatan DPD, fungsi kelembagaan DPD telah menggemma hal ini dapat dipahami bila menyimak hak dan kewajiban DPD sebagaimana tercantum dalam pasal 22D UUD 1945 tidak satupun yang bersifat determinan karena semua bergantung pada kemauan dan belas kasihan.

"Baginya menguatkan perspektif argumentasi diatas ,menguatkan kelembagaan DPD merupakan sesuatu yang niscaya jika tidak maka dibubarkan adalah langkah yang paling realistis untuk menghemat anggaran negara," ujarnya.

Sehingga, penguatan kelembagaan DPD melalui perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang tentang MD3, bukanlah sederhana.

Selain itu, jumlah DPD yang terbatas juga diperhadapkan dengan arogansi DPR yang tidak mau membagi kewenangan dengan DPD maka dengan ujiah sahih atas RUU nomor 17 perubahan kedua tidak cukup tetapi mempeuas lagi dengan perubahan UUD 1945 khususnya pasal 22D oleh sebab itu DPD harus lebih banyak ke daerah-daerah untuk menggalang dukungan ketimbang jalan -jalan keluar negeri.

Sedangkan narasumber kedua akademisi sekaligus praktisi juga politisi Wahda Z Imam menuturkan, memperkuat DPD melalui amendemen UUD Negara Republik Indonesia (NKRI) ke IV. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015