Ambon, 2/12 (Antara Maluku) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, pihaknya telah menerima sebanyak 1.392 laporan dari Januari sampai November 2015, untuk pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

"Dari 1.392 laporan tersebut, sebanyak 55 laporan berasal dari Provinsi Maluku," ungkap Abdul Haris, pada Seminar Peningkatan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan, setiap tahun ada peningkatan laporan dari masyarakat, yakni tahun 2013 laporan yang masuk ke LPSK sebanyak 1.560 laporan, tahun 2014 sebanyak 1.076 laporan.

"Kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak saksi dan korban sudah mulai terbangun sejak LPSK hadir pada 2008 lalu," katanya.

Menurut Abdul Haris, Pemerintah dan DPR telah bersepakat melahirkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Lahirnya UU ini semakin menguatkan pemenuhan hak saksi dan korban sebagai kewajiban negara," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pasca disahkannya UU No 31 Tahun 2014, tantangan selanjutnya adalah, bagaimana mengimplementasikannya dalam praktik penegakan hukum, serta bagaimana pemenuhan hak-hak saksi dan korban kejahatan dijamin dan dipenuhi sebagai kewajiban negara.

"LPSK tidak dapat bekerja dan berjalan sendiri, melainkan harus secara bersama-sama bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban," katanya.

Karena itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemenuhan hak saksi dan korban, LPSK terus melakukan sosialisasi melalui seminar dengan mengelola topik-topik terkait pemenuhan hak-hak saksi dan korban serta forum diskusi dalam menjaring gagasan dan masukan dari peserta seminar.

"Dengan adanya sosialisasi melalui seminar di daerah-daerah seperti ini, diharapkan dapat lebih mendorong kesiapan dan persiapan yang matang dari unsur penegakan hukum di daerah mengenai mekanisme pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban di daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, tujuan penyelenggaraan seminar ini, untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan informasi mengenai aktivitas perlindungan saksi dan korban dalam lingkup kinerja LPSK, serta memberikan pemahaman, pengetahuan mengenai peran LPSK dalam memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban kejahatan.

Selain itu, mendorong adanya pemahaman dan persepsi baru mengenai urgensi pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban kejahatan, dan mendorong terbentuknya networking atau kerja sama bagi unsur penegak hukum dan stakeholder dalam melahirkan suatu strategi baru penegakan hukum melalui perlindungan saksi dan korban.

Kegiatan seminar ini, dihadiri berbagai elemen masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, TNI, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan mahasiswa.

Hadir sebagai pembicara, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Sutoyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno, serta Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015