Ambon, 9/12 (Antara Maluku) - Pelaksanaan penyuluhan HAM dalam penanganan koflik sosial di Maluku menjadi tolak ukur untuk mengevaluasi proses rekonsiliasi paska perjanjian, baik Malino 1 maupun Malino 2 sudah baik ataukah belum.

"Kita jangan terpakau untuk perjanjian Malino keberapa karena terpenting adalah materinya sudah dilaksanan secara bertanggung jawab ataukah belum," kata anggota Komnas HAM Pusat, Otto Nur Abdullah, di Ambon, Selasa.

Usai memberikan materi pada kegiatan Penyuluhan HAM Peran Aparatur Negara Dalam Penanganan Konflik Sosial di Maluku, dia memandang perlu mengevaluasi telah kontekstualisasi dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 terhadap situasi lokal.

"Berbicara undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial sangat jelas. Kita baru punya payung hukum yang jelas untuk penyelesaian koflik," ujar Otto.

Mungkin ini belajar dari konflik horisontal seperti misalnya lahirlah Malino 1 dan Malino 2.

Hanya saja kalau dilihat dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, maka perjanjian Malino belum cukup syarat.

Karena itu, wajar saja kalau dalam kegiatan penyuluhan banyak masalah yang belum terselesaikan dengan baik dipermasalahkan lagi.

Bahkan, kalau kita mau kritik sedikit tentang agenda pembangunan paska konflik di Maluku mungkin tidak sensitif, terutama rekonsiliasi.

Sehingga paska konflik masih ada peristiwa-peristiwa yang dapat dikatagorikan ke konflik horisontal, termasuk yang terjadi di Kota Tual, beberapa waktu lalu.

"Itu akibat peringatan dini tidak jalan, kemudian mekanisme sosial atau budaya saat itu jalan atau tidak, sehingga pendekatannya masih kepolisian yang akhirnya ada efek sampingan," tandas otto.

Akhirnya ada penembakan warga , kemudian proses hukumnya bagaimana. Itu semua harus jelas, jangan didiamkan saja atau ada proses hukum lain yang bergerak cepat, itu yang harus jelas.

Jadi dengan adanya undang-undang Nomor 7 Tahun 2012, maka semakin jelas masalahnya.

Penanggungjawab kalau ada konflik horisontal jelas Bupatinya yang bertanggungjawab. Nanti pada level tertentu baru Gubernur yang bertanggungjawab.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015