Ternate, 17/12 (Antara Maluku) - Anggota KPU Kota Ternate Kuad Suwarno dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah membocorkan hasil perhitungan cepat ke publik tanpa sepengetahuan komisioner lainnya.

"Tindakan Kuad Suwarno sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara, karena ulah perbuatannya terjadi kegaduhan dan pasangan calon lain menganggap tindakannya terkesan mendukung pasangan calon tertentu," kata anggota Komisioner Panwaslu Ternate, Amin Muhammad di Ternate, Kamis.

Menurut dia, Panwaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU, sehingga kasus itu diteruskan ke DKPP untuk ditindaklanjuti.

Sebab, kata Amin, Panwaslu telah melakukan kajian dan terbukti kalau Kuad Suwarno melakukan pelanggaran kode etik dan merugikan pasangan calon lainnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh pasangan calon yang merasa dirugikan untuk percayakan ke Panwaslu karena laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti ke DKPP.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015