Ambon, 22/12 (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Musa Toekan menyatakan, tidak ada gugatan yang diajukan pasangan calon terkait hasil pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru pada 9 Desember 2015.

"Tidak ada gugatan yang diajukan, makanya KPU Kepulauan Aru telah menetapkan bupati-wakil bupati terpilih di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 21 Desember 2015," kata Musa Toekan ketika dikonfirmasi, Senin.

KPU Kepulauan Aru menetapkan pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2015-2020 dengan meraih 17.883 suara.

Pasangan nomor urut 1 (satu) ini mengungguli tiga pasangan lainnya, yakni Welhelm Kurnala-Azis Goin (2) yang meraih 10.120 suara, Joseph Barends-Elisa Darakay(3) dengan 11.653 suara dan Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu(4) memperoleh 6.075 suara.

Kepulauan Aru menyediakan surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebanyak 57.354 lembar.

Musa mengemukakan, pilkada di Maluku juga diselenggarakan pada 9 Desember 2015 adalah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Barat Daya (MBD).

"Tiga kabupaten ini dijadwalkan penetapannya pada 22 Desember 2015 dengan catatan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Musa.

Pilkada di Buru Selatan diikuti pasangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa-Ayup Saleky dan Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa. Untuk SBT diikuti Mukti Keliobas-Fachri Alkatiri dan Siti Umuriah Suruwaky-Saifudin Go.

Sedangkan di MBD diikuti Barnabas Orno-Benyamin Thomas Noach, Simon Mose Maahury-Kim Davist Marcus dan Nikolaus J Kilikily- Johanes H Frans.

Sebanyak 264 kabupaten/kota di Indonesia telah melaksanakan pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015