Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 55 ekor satwa dilindungi dari rumah warga di Kelurahan Galay Dubu, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Puluhan satwa itu diamankan petugas Resor KSDA Dobo yang berada di tiga kandang berbeda di salah satu rumah masyarakat,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima Petugas Resor KSDA Dobo bahwa di salah satu rumah masyarakat terdapat burung yang baru tiba dari kampung.
Petugas Resor KSDA Dobo melakukan koordinasi dengan POM Dansubdenpom XV/2-4 Dobo meminta bantuan personel untuk sama-sama melakukan patroli peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di daerah tersebut dan langsung menuju ke TKP.
Setibanya di TKP Petugas langsung memeriksa rumah tersebut dan menemukan tiga kandang yang berisikan burung dilindungi di bagian dapur.
Puluhan burung tersebut dengan rincian, sebanyak 45 ekor burung beo papua (Mino demontii) di dua kandang berbeda, dan kandang ke tiga berisikan 10 ekor burung nuri pipi merah (Geoffroyus geoffroyi).
Setelah melakukan wawancara dengan masyarakat di sekitar bahwa pemilik burung sementara sedang keluar dan pemilik rumah masih di kampung sehingga petugas memutuskan membawa burung tersebut langsung ke Kantor SKS Dobo untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. “Dari hasil pengamatan di ketahui burung tersebut dalam keadaan sehat,” terang Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan 55 ekor satwa dilindungi dari rumah warga