Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak 117 ekor satwa dilindungi di kawasan Hutan Desa Karangguli, Dobo, Kabupaten Aru.
117 ekor satwa tersebut dengan rincian jenis yaitu 48 ekor sanca hijau (morelia viridis), 26 ekor biawak Aru (Varanus becarii), satu ekor biawak maluku (Varanus indicus), empat ekor sanca patola (simalia amethistina), delapan ekor kadal panana (tiliqua gigas) dan 30 ekor elseya rhodini.
“Satwa-satwa yang dilepasliarakan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo oleh petugas Balai KSDA Maluku di wilayah SKW III Saumlaki, Resort KSDA Dobo,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan sebelum dilepasliarakan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut telah terlebih dahulu menjalani perawatan, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwa di Stasiun Konservasi Satwa Dobo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak terkait yang mendukung upaya ini.
"Kami terus berupaya melestarikan ekosistem Maluku dengan memastikan satwa liar dapat hidup di habitat aslinya. Hutan Karangguli dipilih karena memiliki ekosistem yang mendukung kebutuhan hidup berbagai jenis satwa ini," ujarnya.
Pelepasliaran ini juga melibatkan masyarakat lokal, aparat desa, dan organisasi konservasi setempat. Mereka turut membantu memantau proses pelepasliaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah perburuan liar di kawasan tersebut.
BKSDA Maluku berharap pelepasliaran ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kekayaan alam Maluku demi keberlanjutan generasi mendatang," ucap Seto.
Hutan Desa Karangguli kini menjadi salah satu kawasan konservasi yang diharapkan dapat menjadi rumah yang aman bagi satwa-satwa liar ini, sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku lepasliarkan 117 ekor satwa di Hutan Desa Karangguli Dobo