Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Laut Namlea Kabupaten Buru.
"Ketiga satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini berhasil diamankan sebelum sempat diselundupkan keluar wilayah,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Senin.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Resort KSDA Maluku – Buru, BKHIT Maluku – Buru, Karantina, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), menemukan dua ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dan satu ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) yang disembunyikan dalam tabung pipa paralon.
Ia menjelaskan, saat ini, ketiganya telah ditempatkan di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Resort KSDA Buru untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antarlembaga yang terlibat dalam penggagalan penyelundupan ini.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies endemik yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merugikan kelestarian satwa dilindungi. “Lindungi satwa, jaga alam kita bersama,” ajaknya.
Kasus ini menambah panjang daftar penyelundupan satwa liar di Maluku yang berhasil digagalkan oleh aparat dalam beberapa tahun terakhir. Diharapkan, penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal satwa.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam konservasi menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan hidup satwa endemik di wilayah Maluku. Oleh karena itu, selain penindakan, BKSDA juga aktif mengedukasi warga agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.
BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, serta meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat guna menjaga kekayaan hayati Maluku dari ancaman kepunahan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).