Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan tiga opsetan rusa dalam sebuah karung plastik yang ditemukan saat pengawasan arus balik Lebaran.
Penemuan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di Pelabuhan Yos Sudarso.
“Saat proses pemeriksaan dengan mesin X-ray, petugas mencurigai adanya benda yang tidak biasa dalam sebuah karung plastik berwarna putih,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Gambar yang terlihat di layar X-ray, lanjutnya, menunjukkan adanya obsetan tanduk rusa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karung plastik tersebut dibuka dan ternyata benar berisi tiga opsetan tanduk rusa.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh petugas yang terdiri dari anggota Polsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), petugas alat X-ray dari Pelindo, serta pemilik barang yang membawa karung tersebut.
Pemilik barang, yang enggan menyebutkan identitasnya, mengaku bahwa opsetan tersebut diberikan oleh keluarganya sebagai cinderamata untuk dibawa ke Jakarta menggunakan KM. Dobonsolo.
Setelah diberi pemahaman mengenai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (TSL), pemilik barang dengan sukarela menyerahkan opsetan rusa tersebut kepada petugas BKSDA Maluku.
Selanjutnya, opsetan tersebut diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan dibawa ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku. Di sana, barang bukti diserahkan kepada petugas keamanan BKSDA di Kebun Cengkeh Ambon untuk pengamanan lebih lanjut.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya BKSDA Maluku dalam melindungi satwa liar dan mencegah peredaran ilegal satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan tiga opsetan rusa saat pengawasan arus balik