Ambon (ANTARA) -
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah I Ternate melepasliarkan tujuh ekor burung nuri ternate (Lorius garrulus) ke habitat alaminya di kawasan Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
“Pelepasliaran tersebut dilakukan setelah ketujuh satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu.
Ia menjelaskan, tujuh ekor burung nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA Maluku dalam mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Sebelum dilepasliarkan, ketujuh burung nuri ternate tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak untuk kembali ke alam bebas. Proses pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.
BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku lepasliarkan tujuh ekor satwa nuri ternate
