Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memperoleh Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori “baik” (BB) dengan nilai 76,64 pada tahun 2025., 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut, sebagai bentuk komitmen sinergitas dalam mendukung kinerja reformasi birokrasi di bidang hukum. 

“Apresiasi atas transformasi dan sinergi yang baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Penilaian ini merupakan bentuk komitmen dalam melahirkan reformasi hukum yang semakin lebih baik bagi masyarakat Maluku Utara,” ungkap Argap dalam keterangannya, di Ternate, Senin (12/1/2026). 

Argap menambahkan bahwa Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda setiap tahun. Indikator penilaian IRH meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (UU), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan. 

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan PerUU dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa nilai IRH Pemprov Malut mengalami tren positif sebab pada periode pemerintahan sebelumnya, belum mengikuti penilaian IRH. Capaian nilai “baik” (BB) sebesar 76,64 menunjukan komitmen Pemprov Malut dalam berpartisipasi, berbenah dan memperkuat reformasi hukum sejak tahun 2025.

“Semoga nilai ini terus mengalami peningkatan. Hasil penilaian IRH sebagai instrumen memastikan reformasi hukum melalui kehadiran regulasi berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Zulfahmi. 

Analis Hukum Muda, Erni Rumasoreng mengatakan bahwa penilaian IRH telah melewati tahapan berjenjangan. Diawali sosialisasi dan pendampingan dari Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut kepada pemda, pengunggahan data dukung oleh pemda, penilaian Tim Asesor Pusat, verifikasi dan validasi melibatkan Tim Penilai Nasional, klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah, rapat pleno nilai IRH oleh Tim TPN, penandatanganan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, dan penyerahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diinput ke portal KemenpanRB.

“Semua tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sinergi dan proaktif dari pemda sangat penting guna mendukung kualitas penilaian IRH,” pungkasnya.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026