Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, menonaktifkan sementara empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai aturan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan final paling lambat 20 Januari 2026," Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kata Zulkifli Bian di Ternate, Selasa.
Dia menyebut, langkah tegas ini diambil menyusul status keempat pejabat tersebut sebagai terperiksa atas sejumlah temuan dalam pelaksanaan program kerja di instansi masing-masing, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada akhir Desember 2025.
Adapun empat pejabat yang dinonaktifkan sementara diantaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudithya Wahab, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Armin Zakaria, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ridwan Saban,
Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak serta-merta menjadi vonis bersalah bagi para pejabat yang diperiksa.
Ia menjelaskan, fokus pemeriksaan Inspektorat saat ini menitikberatkan pada capaian hasil kegiatan di masing-masing OPD.
"Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula. Saat ini Pemprov juga sedang mengajukan permohonan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Samsuddin.
Sehingga, untuk memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada OPD yang ditinggalkan sementara oleh pejabat definitif tersebut.
