Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan 111 satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi saat melakukan pengawasan di Kapal KM Nggapulu.
Ratusan satwa liar yang diamankan itu dengan rincian 52 Ular Sanca Hijau (Morelia viridis), 34 Biawak Aru (Varanus becarii), tiga Biawak Maluku (Varanus indicus), satu Biawak Ekor Biru (Varanus doreanus), 7 Ular Sanca Patola (Simalia amethistina), dan 14 Kadal Panana (Tiliqua gigas).
“Kejadian bermula ketika KM Nggapulu yang bertolak dari Papua baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Petugas mencurigai dua buah tas yang dibawa buruh pelabuhan untuk dinaikkan ke kapal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi. Petugas dibantu oleh pihak Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Yos sudarso Dobo, PAM Lanal Aru, dan Syahbandar Dobo.
Setelah itu pelaku (HA) dimintai keterangan di Kantor KP3 Yos Sudarso. Setelahnya barang bukti bawa ke kantor Resort KSDA Dobo dan dilakukan pemeriksaan bersama.
Dari hasil pemeriksaan terdapat satu Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan satu Biawak Aru (Varanus becari) dalam keadaan mati dan satwa yang lain dalam keadaan sehat.
“Adapun kepada (HA) dilakukan pembinaan dan pembuatan pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” katanya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar dan melaporkan aktivitas perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli atau memiliki satwa liar yang berasal dari perdagangan ilegal. Selain merugikan ekosistem, hal ini juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat," ucap Seto.
Pihaknya berharap dengan pengamanan dan penegakan hukum yang lebih tegas, perdagangan satwa liar ilegal di wilayah Maluku dapat diminimalisir, dan kelestarian keanekaragaman hayati dapat terjaga dengan baik.
Dengan pengungkapan kasus ini, BKSDA Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi satwa liar dan ekosistem yang ada di sekitar mereka, serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak alam dan mengancam keberadaan spesies langka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).