Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan dua ekor satwa dilindungi dari atas kapal KM Frans Kaisiepo saat sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Pengamanan tersebut dilakukan oleh tim BKSDA melalui Pos Pelabuhan Yos Sudarso saat menjalankan patroli rutin,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Jumat.
Satwa yang diamankan itu, yakni satu ekor burung Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan satu ekor burung Merpati. Kedua satwa diserahkan secara sukarela oleh anak buah kapal dan penumpang setelah menerima penyuluhan oleh petugas.
Kepala Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Abu Bakar Maruapey menyampaikan bahwa kedua burung saat ini dalam perawatan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk observasi dan penanganan lebih lanjut.
“Aksi kecil seperti ini memberi dampak besar bagi pelestarian satwa di Maluku,” ujarnya.
Langkah tersebut bagian dari upaya BKSDA Maluku dalam mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan keanekaragaman hayati.
Upaya konservasi terus digencarkan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut di wilayah Maluku.
BKSDA Maluku mengimbau seluruh masyarakat, khususnya awak kapal dan penumpang, untuk tidak membawa satwa dilindungi tanpa izin. Partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Kepulauan Maluku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).