Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan secara sukarela sebanyak dua ekor burung dilindungi dari warga dalam kegiatan patroli yang dilakukan Tim Patroli Pintar.
“Setelah mendapatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan satwa, warga pun dengan sukarela menyerahkan satwa yang sebelumnya dipelihara,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Rabu.
Dua satwa tersebut yakni seekor kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella) yang diserahkan oleh warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, serta seekor nuri Maluku (Eos bornea) dari Pasar Waeharu, Kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Menurutnya, penyerahan dilakukan secara sukarela setelah warga diberikan pemahaman. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya preventif BKSDA untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi.
Kasturi tengkuk ungu dan nuri Maluku merupakan burung endemik yang keberadaannya terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Keduanya termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyerahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk turut serta melindungi satwa liar. BKSDA Maluku mengapresiasi sikap warga yang memilih melepaskan hewan peliharaan mereka demi kelestarian alam.
Sebagai tindak lanjut, kedua burung tersebut saat ini dalam tahap observasi kesehatan sebelum dilakukan rehabilitasi lebih lanjut di fasilitas BKSDA. Proses ini penting untuk memastikan kondisi fisik dan perilaku satwa masih memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitat alaminya.
BKSDA Maluku juga terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan langsung maupun media sosial, guna menekan praktik kepemilikan ilegal satwa dilindungi.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan perdagangan atau pemeliharaan satwa liar secara ilegal. “Jaga alam, jaga kebebasan mereka. Karena setiap sayap punya hak untuk terbang,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).*