Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama sejumlah instansi terkait menggagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan mengamankan sejumlah satwa liar dan bagian tubuh satwa yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

“Peredaran dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar (TSL) tanpa izin masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, termasuk satwa endemik dari wilayah Maluku dan Papua yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” kata Polisi Kehutanan Balai KSDA Maluku Cardolin CH Latuputty di Ambon, Rabu.

Sebagai upaya menekan perdagangan ilegal satwa liar, petugas BKSDA Maluku Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya KSOP, Pelni, Pelindo, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), BKHIT, Den Intel Kodam Pattimura, dan TNI AL, melakukan pengawasan serta pengamanan di wilayah pelabuhan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa liar dan bagian tubuh satwa yang diduga akan diperdagangkan atau diedarkan secara ilegal.

Satwa yang diamankan, antara lain kakatua koki, Nuri Maluku, perkici pelangi, serta tanduk rusa.

BKSDA Maluku menyebut sebagian besar satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurutnya, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi antar-instansi dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar di Maluku.

"Upaya yang dilakukan BKSDA Maluku diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal dan memastikan satwa dilindungi tetap lestari di alam bebas,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana terkait perdagangan satwa liar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku gagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi di Ambon

Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026