Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, meningkatkan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap kekayaan hayati di wilayah tersebut.

“Terumbu karang kita sangat banyak, tapi hari ini rumah ikan dihancurkan dengan bom. Ini ancaman bagi keanekaragaman hayati kita. Satgas ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan dilakukan dengan benar agar berdampak ekonomis secara berkelanjutan, bukan malah dirusak,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Selasa.

Upaya ini dilakukan melalui kegiatan penguatan kapasitas yang digelar di salah satu hotel di Ambon.

Bodewin menegaskan bahwa posisi geografis Kota Ambon menjadikannya titik krusial atau “pintu masuk dan keluar” utama dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di kawasan Indonesia timur.

Mengutip data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Bodewin mengungkapkan bahwa sepanjang 2020 hingga 2024 tercatat 339 kasus perdagangan ilegal dengan total 4.386 individu satwa berhasil diamankan.

“Angka ini didominasi oleh burung paruh bengkok. Karena jalur distribusinya melalui pelabuhan dan bandar udara, maka Ambon menjadi pusat di Provinsi Maluku. Kita harus efektif menjamin perlindungan sumber daya alam ini,” tegasnya.

Selain satwa darat, ia juga menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem laut, khususnya praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang.

Bodewin menginstruksikan seluruh anggota Satgas yang berasal dari berbagai unsur lintas sektor untuk bekerja secara sinergis. Ia menekankan pentingnya meninggalkan ego sektoral demi keberhasilan perlindungan lingkungan.

“Kami berharap seluruh anggota Satgas yang tergabung dari berbagai unsur ini memiliki komitmen yang kuat. Lakukan tugas dengan baik, pastikan kita ada untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang kita miliki,” ujarnya.

Pemkot Ambon juga menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kerja Satgas melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Langkah ini dinilai sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian flora dan fauna di Maluku.

“Tugas kita memastikan bahwa apa yang kita peroleh dan gunakan hari ini juga bisa dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Mari kita jaga dengan baik,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026