Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan daging satwa liar dilindungi berupa rusa timor (Cervus Timorensis) sebanyak 80 kilogram saat melakukan pengawasan di Kapal Sabuk Nusantara 75.
“Petugas Resort KSDA Bula telah mengamankan satwa liar dilindungi berupa daging rusa timor pada saat pengawasan di kapal Sabuk Nusantara 75 yang berangkat dari Fak Fak menuju Bula Seram bagian Timur (SBT),” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan kronologi kejadian, yakni pada saat petugas Resort KSDA Bula mendapatkan Informasi bahwa adanya pembawa satwa liar dilindungi berupa daging rusa timor dengan menggunakan kapal Sabuk Nusantara 75 yang berangkat dari Fak - Fak menuju Bula.
Petugas melakukan pemeriksaan di dalam kapal dan menemukan 80 kilogram daging rusa yang disimpan di dalam dua boks berukuran 35 sentimeter yang diletakkan di depan Kapal Sabuk Nusantara 75.
Pada saat petugas mengkonfirmasi dengan si pembawa yang bernama Daifa Rumalean, petugas langsung melakukan penahanan dan meminta si pembawa ikut ke kantor resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada pukul 08:30 WIT Daifa Rumalean datang ke kantor resort KSDA Bula dan mendapatkan pengarahan mengenai peraturan perundang - undangan mengenai satwa dilindungi termasuk larangan membawa hasil dalam bentuk apa pun dari petugas resort dan dibuatkan berita acara dan surat pernyataan.
“Pada Pukul 11:00 WIT petugas resort bersama dengan petugas karantina, petugas dari dinas pertanian dan peternakan melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan arahan yang diterima dari pimpinan,” ucapnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa atau hasil buruan yang dilindungi.
“Perburuan dan perdagangan ilegal seperti ini tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum. Kami akan terus memperketat pengawasan untuk melindungi satwa liar di Maluku,” tambahnya.
BKSDA Maluku menegaskan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan populasi satwa dilindungi.
Sebagai informasi, berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan daging rusa timor 80 kilogram di kapal