Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti wilayah kerja Kota Ternate atas nama Rahmania Rajak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya, seperti membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan.
Chusni menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris mempunyai hak cuti.
Notaris dapat mengajukan cuti dengan syarat telah menjalani masa jabatan selama dua tahun dan menunjuk notaris pengganti.
“Notaris pengganti adalah seorang yang sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir terus mendorong agar notaris dapat melaksanakan tugasnya dengan menjunjung kode etik, integritas dan profesionalisme.
Sebab, notaris mempunyai kewajiban menjalankan jabatannya dengan jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Jaga kode etik dan perilaku. Junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan yang saudari emban,” pungkas dia.
Di samping itu, notaris pengganti, Rahmania Rajak menyampaikan komitmennya dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.