Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 13 ekor satwa liar dilindungi di KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan 13 satwa yang diselundupkan melalui jalur laut. Penyelamatan ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi satwa liar dari eksploitasi ilegal," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, pengamanan dilakukan berawal saat mendapatkan informasi dari penumpang KM. Nggapulu bahwa ada terdengar suara burung di Dek 6 bagian belakang dalam perjalanan Dobo menuju Ambon.
Polisi Kehutanan BKSDA Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melakukan Koordinasi dengan kepala Operasi Pelni beserta staf di Pelabuhan, anggota Ditreskrimsus Polda Maluku dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pemeriksaan di atas KM Nggapulu.
Pada saat penumpang kapal hendak turun petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu karton berwarna coklat yang berisikan satu ekor burung dan satu kantong plastik yang berisikan dua ekor burung yang dimasukkan ke dalam jirigen minyak goreng.
“Selesai penumpang turun kami bersama anggota Ditreskrimsus Polda Maluku naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan ditemukan tujuh karton berwarna coklat di bawah tempat tidur yang berisikan beberapa jenis burung di dek 6 belakang,” ungkapnya.
Karton tersebut langsung diturunkan dan diamankan oleh Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan langsung dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon.
Setelah di Pusat Konservasi Satwa karton diturunkan dan buka untuk melihat jenis jenis burung. Dari hasil penghitungan didapati 13 ekor burung dengan rincian, tiga ekor bayan, satu ekor Nuri Kepala Hitam, 9 ekor Kakak tua Jambul Kuning.
“Burung burung tersebut telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).