Ternate, 27/12 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan melaporkan KPU Maluku Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menganggap penonaktifan komisioner KPU Halsel cacat hukum.

"Selain itu, seluruh Komisioner KPU Halsel telah melaporkan KPU Malut ke KPU Pusat, karena tindakan penonaktifan KPU Halsel sangat tidak berdasar," kata Ketua KPU Halsel, Syukur Saleh ketika dihubungi dari Ternate, Jumat.

Dia menyatakan, tindakan KPU Malut untuk menonaktifkan KPU Halsel merupakan tindakan di luar batas kewenangan, karena proses rekapitulasi hasil pilkada Halsel berjalan normal dan selesai sesuai batas waktu tanggal 18 Desember 2015.

Sebelumnya, Pleno rekapitulasi hasil pilkada Halsel ini berlangsung ketat dan terjadi protes yang dilakukan saksi pasangan calon Bahrain/Iswan, menyusul ketatnya perolehan suara pilkada Halsel antara pasangan Amin/Jaya dan Bahrain/Iswan.

Sementara itu, sejumlah anggota KPU Malut dihadang ribuan massa pendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Amin Ahmad/Jaya Lamusu yang ingin mengambil kotak suara untuk di bawa ke Ternate.

Koordinator massa, Safri Thalib ketika dihubungi mengatakan, kehadiran anggota KPU Provinsi Malut untuk mengambil kotak suara di kantor KPU Halsel dan dibawa ke Ternate untuk dilakukan perhitungan ulang KPU Malut.

"Kami menuntut kotak suara tidak digeser dari Kantor KPU Halsel sebab hasil rekapitulasi perhitungan suara sudah diselesaikan disahkan KPU Halsel dan saat ini pasangan calon yang kalah Bahrain/Iswan telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Desakan ribuan massa pendukung Amin-Jaya membuat situasi memanas dan bersitegang dengan aparat keamaan saat massa ngotot menghadang dikeluarkannya kotak suara dari kantor KPU Halsel.

Beberapa perwakilan massa diterima hearing anggota KPU Provinsi Malut, Safri Awal yang ditugaskan menjemput kotak suara. Perwakilan massa mempertanyakan kehadiran Safri Awal di kantor KPU Halsel. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015