Ternate, 2/1 (Antara Maluku) - Sedikitnya 20 anggota oknum Polisi di Polda Maluku Utara (Malut) dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran pidana maupun kode etik hingga akhir Desember 2015.

"Dari 20 anggota Polisi yang dipecat itu, 11 personil sudah resmi dipecat dan kami masih menunggu proses banding yang dilakukan sembilan lainnya yang terkena pelanggaran disiplin. Kalau ditolak, maka mereka dipastikan akan dipecat secara tidak hormat," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain, di Ternate, Jumat.

Ke-11 personil yang telah resmi dipecat dangan pelanggaran bervariasi diantaranya Bripda Rusdi Yusuf dan Bripda Madjid yang melakukan pelanggaran menghamili dua orang gadis, apalagi tidak mau bertanggung jawab.

Begitu pula, Brida Sarif, Brigda Fahrul, Bripda Marlon Pasimanyeku, Briptu Rustam La Ode, Briptu Budi dan Briptu Putu Setyawan yang dipecat karena meninggalkan tugas di atas 30 hari berturut-turut.

Kapolda mengatakan, kasus lainnya yang dilakukan oknum personilnya seperti Briptu Hasby yang melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polwan di Kabupaten Halmahera Timur dan tak lain merupakan pacar pelaku dan kini telah dipecat dari kesatuannya.

Dia menyatakan, tidak segan-segan menindak oknum personilnya yang melakukan pelanggaran berat. Kalau dalam sidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran sanksinya pasti dipecat.

"Saat ini, kalau ada anggota personil yang melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman di atas 3 bulan, sudah bisa diusulkan untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat," kata mantan Kapolres Ternate tersebut.

Dia menambahkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan personilnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni 87 kasus naik menjadi 96 kasus.

Dari kasus tersebut, 21 personilnya mendapat teguran tertulis, 55 personil ditempatkan pada tempat khusus, 29 personil ditunda kenaikan gaji, 20 personil mendapat kasus penundaan kenaikan pangkat, 27 personil dimutasikan bersifat demosi dan 27 personil ditunda pendidikannya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016