Ternate, 10/1 Antara Maluku - BKN dan BKD ketika melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), menghasilkan data yang berbeda.
Kabid Data dan Informasi BKD Kabupaten Halbar, Abdul Latif Soleman di Ternate, Minggu, mengakui adanya perbedaan jumlah PNS antara BKD dan BKN, akibatnya harus dilakukan verifikasi ulang.
"Jadi terkait dengan PUPNS BKN Pusat, tidak main-main, karena sampai pada tanggal 31 Januari 2016 lalu, PNS yang belum mendaftarkan data PNS-nya, maka dinyatakan dihapuskan dari PNS," kata Latif.
Dia mengatakan, berdasarkan versi BKN bahwa PNS Halbar berjumlah 4.586 PNS, yang sudah terdaftar 4.476 di e-PUPNS, yang belum terdaftar 110 PNS, sedangkan versi data yang dimiliki BKD Halbar, jumlah total 4.509 PNS, yang terdaftar di e-PUPNS sama yakni 4.476 PNS dan belum terdaftar sebanyak 33 PNS.
Oleh karena itu, terkait Pendaftaran PUPNS yang pada awalnya dibatasi pada 31 Desember 2015 lalu, namun karena "sebagian PNS di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang belum mendaftarkan Data karirnya sehingga diperpanjang hingga akhir Januari 2016," katanya
"Keterlambatan pendaftaran e-PUPNS, ada beberapa faktor di antaranya, karena gangguan internet, dan Portal PUPNS yang susah dibuka dan portal PUPNS mudah dibuka ketika dilakukan pembagian Jadwal pendaftaran, sehingga sampai saat ini sudah sebagian besar PNS Pemkab Halbar yang terdaftar ke BKN Pusat," katanya.
Proses perpanjangan waktu pendaftaran e-PUPNS ditetapkan hingga 31 Januari 2016, berdasarkan Surat dari Kepala BKN, dengan nomor K.26-30/V-1/99 tertanggal 5 januari 2016.
Sementara itu, di Pemprov Malut ada 386 PNS yang sampai saat ini belum terdaftar dalam PUPNS, karena sampai saat ini, BKD setempat tidak mengetahui keberadaan PNS tersebut.
Kabid Pengadaaan Pegawai Pemprov Malut, Fahri Fuad ketika dikonfirmasi menyatakan, sampai saat ini, belum ketahui keberadaan 386 PNS itu, karena diduga mereka telah pindah kerja atau meninggal.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
Kabid Data dan Informasi BKD Kabupaten Halbar, Abdul Latif Soleman di Ternate, Minggu, mengakui adanya perbedaan jumlah PNS antara BKD dan BKN, akibatnya harus dilakukan verifikasi ulang.
"Jadi terkait dengan PUPNS BKN Pusat, tidak main-main, karena sampai pada tanggal 31 Januari 2016 lalu, PNS yang belum mendaftarkan data PNS-nya, maka dinyatakan dihapuskan dari PNS," kata Latif.
Dia mengatakan, berdasarkan versi BKN bahwa PNS Halbar berjumlah 4.586 PNS, yang sudah terdaftar 4.476 di e-PUPNS, yang belum terdaftar 110 PNS, sedangkan versi data yang dimiliki BKD Halbar, jumlah total 4.509 PNS, yang terdaftar di e-PUPNS sama yakni 4.476 PNS dan belum terdaftar sebanyak 33 PNS.
Oleh karena itu, terkait Pendaftaran PUPNS yang pada awalnya dibatasi pada 31 Desember 2015 lalu, namun karena "sebagian PNS di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang belum mendaftarkan Data karirnya sehingga diperpanjang hingga akhir Januari 2016," katanya
"Keterlambatan pendaftaran e-PUPNS, ada beberapa faktor di antaranya, karena gangguan internet, dan Portal PUPNS yang susah dibuka dan portal PUPNS mudah dibuka ketika dilakukan pembagian Jadwal pendaftaran, sehingga sampai saat ini sudah sebagian besar PNS Pemkab Halbar yang terdaftar ke BKN Pusat," katanya.
Proses perpanjangan waktu pendaftaran e-PUPNS ditetapkan hingga 31 Januari 2016, berdasarkan Surat dari Kepala BKN, dengan nomor K.26-30/V-1/99 tertanggal 5 januari 2016.
Sementara itu, di Pemprov Malut ada 386 PNS yang sampai saat ini belum terdaftar dalam PUPNS, karena sampai saat ini, BKD setempat tidak mengetahui keberadaan PNS tersebut.
Kabid Pengadaaan Pegawai Pemprov Malut, Fahri Fuad ketika dikonfirmasi menyatakan, sampai saat ini, belum ketahui keberadaan 386 PNS itu, karena diduga mereka telah pindah kerja atau meninggal.
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016