Ternate, 12/1 (Antara Maluku) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara (Malut) meminta Polda setempat dan jajarannya agar mengintensifkan penertiban minuman keras (Miras) yang kini marak beredar di daerah ini.
"Penertiban Miras harus diintensifkan karena selalu menimbulkan masalah sosial, seperti tawuran antarwarga yang tidak jarang sampai menimbulkan korban jiwa. Bahkan banyak pula kasus kriminal lainnya yang dipicu pengaruh minuman haram itu," kata Ketua MUI Malut, Yamin Hadad, di Ternate, Senin.
Kasus tawuran antara warga Toboko dan Kota Baru di Kota Ternate pada Minggu(10/1) dini hari yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia misalnya, penyebab awalnya itu diduga karena mabuk-mabukan setelah mengonsumsi Miras.
Yamin mengatakan, menghentikan peredaran Miras, tidak cukup hanya dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap Miras yang berhasil ditemukan petugas.
Harusnya disertai pula dengan pemberian sanksi hukum yang tegas kepada semua pihak terlibat, baik memproduksi, menjual dan mengonsumsinya.
Selama ini masyarakat tidak terlalu khawatir memproduksi atau menjual Miras, karena sanksi yang diberikan jika tertangkap relatif ringan.
Bahkan disinyalir ada oknum aparat yang melindunginya sehingga kalau kondisinya seperti ini terus, maka sampai kapan pun Miras sulit ditertibkan.
MUI Malut, kata Yamid, intensif berupaya untuk menghentikan peredaran miras, di antaranya dengan secara rutin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahayanya, terutama dilihat dari segi ketentuan agama dan kesehatan.
Sedangkan, Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berupaya keras memberantas peredaran Miras di daerah ini.
Buktinya Miras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.Bahkan, di sejumlah Polres ternyata penertiban tidak hanya dilakukan kepada penjualnya, tetapi juga di tempat produksinya.
Namun mengingat luasnya wilayah Malut dan sebagian besar berupa ah kepulauan sehingga upaya pemberantasan Miras belum bisa dilakukan secara optimal.
"Mengenai pemberian sanksi hukum kepada mereka yang terkait dengan penjualan atau yang memproduksi Miras sudah pula yang sampai diproses pengadilan, seperti yang dilakukan Polres Halmahera Selatan dan yang bersangkutan divonis penjara tiga bulan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Penertiban Miras harus diintensifkan karena selalu menimbulkan masalah sosial, seperti tawuran antarwarga yang tidak jarang sampai menimbulkan korban jiwa. Bahkan banyak pula kasus kriminal lainnya yang dipicu pengaruh minuman haram itu," kata Ketua MUI Malut, Yamin Hadad, di Ternate, Senin.
Kasus tawuran antara warga Toboko dan Kota Baru di Kota Ternate pada Minggu(10/1) dini hari yang mengakibatkan dua warga meninggal dunia misalnya, penyebab awalnya itu diduga karena mabuk-mabukan setelah mengonsumsi Miras.
Yamin mengatakan, menghentikan peredaran Miras, tidak cukup hanya dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap Miras yang berhasil ditemukan petugas.
Harusnya disertai pula dengan pemberian sanksi hukum yang tegas kepada semua pihak terlibat, baik memproduksi, menjual dan mengonsumsinya.
Selama ini masyarakat tidak terlalu khawatir memproduksi atau menjual Miras, karena sanksi yang diberikan jika tertangkap relatif ringan.
Bahkan disinyalir ada oknum aparat yang melindunginya sehingga kalau kondisinya seperti ini terus, maka sampai kapan pun Miras sulit ditertibkan.
MUI Malut, kata Yamid, intensif berupaya untuk menghentikan peredaran miras, di antaranya dengan secara rutin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahayanya, terutama dilihat dari segi ketentuan agama dan kesehatan.
Sedangkan, Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berupaya keras memberantas peredaran Miras di daerah ini.
Buktinya Miras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.Bahkan, di sejumlah Polres ternyata penertiban tidak hanya dilakukan kepada penjualnya, tetapi juga di tempat produksinya.
Namun mengingat luasnya wilayah Malut dan sebagian besar berupa ah kepulauan sehingga upaya pemberantasan Miras belum bisa dilakukan secara optimal.
"Mengenai pemberian sanksi hukum kepada mereka yang terkait dengan penjualan atau yang memproduksi Miras sudah pula yang sampai diproses pengadilan, seperti yang dilakukan Polres Halmahera Selatan dan yang bersangkutan divonis penjara tiga bulan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016