Ambon, 17/1 (Antara Maluku) - DPD PDIP maupun DPW PKS Maluku belum mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) legislatif setempat, menyusul masing - masing satu kadernya mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.

Ketua KPU Maluku, Musa Toekan yang dikonfirmasi di Ambon, Minggu, membenarkan dua partai politik (Parpol) tersebut belum mengusulkan PAW legislatif untuk daerah pemilihan (Dapil) V maupun VI.

Dapil V yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan kadernya Fachry H Alkatiri. Sedangkan Dapil VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru adalah Welhelm Kurnala.

Fachry yang saat Pilkada pada 9 Desember 2015 adalah calon Wakil Bupati berpasangan dengan calon Bupati, Mukti Keliobas (MUFAKAT), ternyata ditetapkan Kabupaten SBT memenangkan pesta politik setempat, tetapi digugat pasangan Sitty Suruwaky dan Sjaifuddin Goo disapa "Sus Goo" di Mahkamah Konstitusi (MK).

Welhelm yang menjadi calon Bupati Kepulauan Aru berpasangan dengan Aziz Goin. Keduanya ternyata tidak berhasil memenangkan Pilkada Kepulauian Aru.

Menariknya, Mukti adalah Ketua DPRD SBT (Partai Golkar), sedangkan Aziz menjadi anggota DPRD Kepulauan Aru dari PDIP bersamaan dengan Welhelm.

"Jadi hingga saat ini, baik DPD PDIP maupun DPW PKS Maluku belum mengusulkan PAW ke DPRD setempat guna diteruskan ke KPU," ujar Musa.

Bila pengusulan PAW sudah di KPU Maluku, maka dilakukan verifikasi administrasi mengingat kemungkinan suratnya sudah kadaluarsa.

Dia merujuk bisa saja jatuh temponya sudah kadaluarsa sehingga perlu diproses baru.

Hasil verifikasi nantinya disampaikan KPU Maluku ke DPRD dan bila dilengkapi, selanjutnya diajukan ke Mendagri melalui Gubernur setempat untuk penetapan PAW.

"KPU Maluku tidak bisa berbuat banyak bila DPD PDIP maupun DPW PKS Maluku belum memproses PAW, makanya sering diingatkan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut," ujarnya.

Sesuai Undang-Undang nomor 17/2014 tentang DPR, DPD dan DPRD (MD3), pengganti anggota DPRD karena penggantian antarwaktu (PAW) oleh caleg peraih suara berikutnya.

Suara terbanyak kedua di Dapil V adalah Ridwan Ellys untuk PKS, sedangkan Dapil VI yakni Johan Rahantoknam.

Musa menambahkan, UU tersebut berlaku juga untuk pengganti Mukti dan Aziz.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016