Ambon, 23/1 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mendorong pelantikan Bupati Buru Selatan (Bursel) dan Kepulauan Aru, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada dua kabupaten tersebut, di Jakarta pada 14 Januari 2016.

"Kami telah mendorong KPU Bursel maupun Kepulauan Aru agar mengajukan pelantikan masing-masing bupati kepada Gubernur Maluku Said Assagaff, karena penggugat telah menerima keputusan MK," kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan, dikonfirmasi, Sabtu.

Keputusan MK yang menolak gugatan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bursel, Rivai Fatsey - Anthon Lesnussa, sekaligus memperkuat penetapan kemenangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa - Buce Salaky.

MK juga menolak gugatan Joseph Barends - Elisa Darakay dari Kepulauan Aru atas kemenangan Johan Gonga - Muin Sogalrey.

"Jadi KPU, baik Bursel maupun Kepulauan Aru, segera saja mengajukan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku yang berkewenangan melantik pimpinan dua Kabupaten tersebut," ujar Musa.

Bila prosesnya lancar, kata dia, maka Bupati Bursel maupun Kepulauan Aru bisa dilantik pada pertengahan Februari atau awal Maret 2016.

Disinggung mengenai hasil Pilkada Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Barat Daya (MBD), dia menjelaskan, perkaranya dijadwalkan diputuskan oleh MK pada 25 Januari 2016.

"Sekiranya putusan MK diterima penggugat, baik dari SBT maupun MBD, maka masing - masing KPU juga dapat segera memproses pelantikan pasangan bupati-wakil bupati terpilih," katanya.

KPU SBT menetapkan pasangan Abdul Mukti Keliobas - Fachry H Alkatiri (MUFAKAT) memenangkan Pilkada pada 9 Desember 2015 tetapi digugat pasangan Sitty Suruwaky - Sjaifuddin Goo disapa "Sus Goo".

Pilkada MBD dimenangkan petahana Barnabas Orno - Benyamin Thomas Noach. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016