Ambon, 26/1 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penataan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kata Kepala Dinas Tata Kota setempat, Denny Lilipory.

"Penataan kawasan terus dilakukan sesuai peruntukan yakni pembangunan rumah di bantaran sungai, perbukitan yang mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pengawasan pembangunan rumah tanpa IMB di kawasan rawan bencana," katanya di Ambon, Senin.

Dijelaskannya, kajian dilakukan guna meningkatkan pola pengawasan IMB dalam rangka mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat bencana alam.

"Pengawasan terhadap masyarakat yang membangun rumah setelah mendapat IMB kelihatannya masih lemah, sehingga warga bebas mendirikan bangunan di lokasi rawan longsor atau banjir," ujarnya.

Menurut Denny, pihaknya juga telh melakukan sosialisasi peruntukan IMB di lima kecamatan di Ambon, setelah penetapan lokasi kawasan rawan longsor dan banjir oleh Pemkot Ambon.

Sosialisasi telah melibatkan pihak camat, lurah dan jajarannya di tingkat paling bawah, guna pengawasan langsung ke lokasi baru pembangunan rumah oleh warga.

"Peran Camat, RT dan RW dalam mengawasi pembangunan rumah di lokasi bencana sangat penting, karena walaupun telah mengimbau warga untuk tidak membangun, tetapi tidak disertai pengawasan di lapangan, warga akan bertindak semaunya," katanya.

Ia mengakui, setelah sosialisasi ditindaklanjuti dengan melakukan pemasangan papan dilarang membangun di kawasan rawan bencana.

"Kami berharap setelah pemasangan papan larangan, masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan bila membangun rumah di kawasan bencana," ujar Denny.

Dia mengemukakan, pihaknya berupaya agar proses pemberian IMB bagi masyarakat, tidak melalui Distakot, tetapi kewenangan akan diberikan kepada Camat.

"Proses pemberian IMB akan diserahkan kepada camat untuk mengatur, terutama untuk tipe rumah yang sangat sederhana sekaligus melakukan pengawasan," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016