Ambon, 30/1 (Antara Maluku) - Polres bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku memediasi pertemuan warga Mesiang dan Gomogomo untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah pesisir pantai antara kedua desa.

"Kami telah memintakan agar bisa mempertimbangkan rencana mereka lewat penasihat hukumnya meneruskan masalah ini ke Mahkamah Agung," kata Wakapolres setempat, Kompol Umar Kelean yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Polres bersama Pemkab Kepulauan Aru pada prinsipnya menginginkan masyarakat Mesiang dan Gomugomu secara bijaksana mengakhiri sengketa lahan pesisir ini secara damai.

"Kami minta mereka mempertimbangkan hal ini secara baik, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, misalnya diatur untuk acara makan bersama ataukah akan dilanjutkan ke pengadilan yang lebih tinggi," ujar Wakapolres.

Sengketa batas wilayah pesisir ini sudah cukup lama terjadi, bahkan beberapa tahun lalu terjadi aksi penyerangan warga lewat laut tetapi dihalau aparat kepolisian dan insiden ini sempat menimbulkan korban jiwa.

Batas wilayah kedua desa ini terdapat aneka jenis hasil laut, terutama teripang yang sering diambil warga untuk dijual, namun status kepemilikan atas lahan itu masih menjadi perdebatan dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Tual dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Asisten I Setda Kepulauan Aru, J. Notanubun mengatakan tujuan dilakukan mediasi ini agar warga diberikan arahan serta pandangan hukum terkait amar putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang telahmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual.

Kemudian perkara tersebut dikembalikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara makan bersama antara ke dua desa, tetapi penasihat hukum dua desa ini akan melanjutkan masalahnya ke MA.

Sehingga langkah yang diambil Pemkab Aru dan Polres adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu kesepakatan menarik kembali perkara tersebut dan di selesaikan secara kekeluargaan.

Pemerintah kabupaten bersama Polres Pulau-Pulau Aru juga menawarkan solusi apakah petuanan itu bisa dimiliki bersama.

"Sebagai orang bersaudara, masalah ini bisa diselesaikan dengan aman dan damai sehingga masyarakat pada ke dua desa bisa melakukan aktifitasnya dengan baik," kata Notanubun.

Karena bila permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak menemukan suatu titik terang maka sudah masyarakat sendiri yang dirugikan, dalam arti apapun yang di lakukan terkait pendanaan perkara hingga ke MA juga belum tentu dinikmati oleh warga.

"Meski pun saudara menyelam taripang hanya mendapatkan sedikit uang untuk biaya perkara ini sampai ke MA tetap saja kita susah, dan yang menikmati hasilnya orang lain," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016