Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Sidang vonis akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, yang dijadwalkan digelar pada ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2.

Adapun Semuel telah dituntut pidana 7 tahun penjara terkait kasus itu serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan 165 hari penjara.

Semuel juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula empat terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman yang dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara.

Lalu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono yang dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Ada pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda yang dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara.

Kemudian, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022, Semuel diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar.

Uang diterima dari Alfi sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

Disebutkan bahwa PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo.

Akibat perbuatan Semuel bersama Alfi dan para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, JPU mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.

Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Semuel Abrijani hadapi sidang putusan korupsi PDNS hari ini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2026