Ambon, 5/2 (Antara Maluku) - PT. (Persero) PLN Wilayah Maluku - Maluku Utara tidak pernah mengidentifikasi maupun mengverifikasi ratusan tenaga kerja kontrak untuk diusulkan menjadi pegawai tetap sesuai kebijakan Kementerian BUMN.

"Kebijakan ini muncul ketika Dahlan Iskan masih menjabat Menteri BUMN sehingga seluruh dokumen itu masih ada. Begitu pun dokumen rapat bersama Komisi VII DPR-RI," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Jumat.

Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan pada saat itu bahwa ada komitmen dari Kementerian BUMN untuk memerintahkan PT. PLN(Persero) mengangkat tenaga outsorcing menjadi tenaga tetap dengan mekanisme bahwa masing-masing wilayah membentuk tim terpadu antara PLN dengan Pemprov.

Tujuannya untuk mengidentifikasi sekaligus mengverifikasi tenaga-tenaga kontrak yang memenuhi syarat serta sesuai dengan kuota yang memang disediakan atau dibutuhkan, karena memang ada yang bisa diangkat menjadi pegawai tetap dan ada juga tidak.

Setelah itu hasilnya harus disampaikan ke Direksi PT. PLN. Sayangnya, PT. PLN Maluku-Maluku Utara, ternyata tidak memfasilitasi pembentukkan tim terpadu bersama Pemprov.

"Makanya sampai sekarang ini mereka tidak diproses. Jadi kemungkinan pandangan Direksi PT. PLN bahwa tidak ada tenaga kontrak di Maluku akibat tidak melakukan verifikasi dan pengusulan," tandasnya.

Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara selalu berdalil baru bertugas di Maluku jadi tidak terlalu mengetahui yang sudah lalu dengan sebagai alasan klise.

"Mestinya mau beberapa bulan atau satu hari, mereka sebagai pejabat yang sudah lama di PLN saat serahterima jabatan perlu memeriksa berbagai dokumen dan risalah-risalah kebijakan sebelumnya agar bisa diambil langkah yang tepat," tandas Samson.

Seorang pejabat pakai cara seperti ini hanya sebagai alasan cuci tangan dan lepas tangugngjawab, dan tidak dilakukannya pembentukan tim identifikasi sesuai perintah Menteri BUMN merupakan kesalahan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sementara komisi B DPRD Maluku sudah dua kali mengundang pimpinan PLN wilayah melakukan rapat kerja, namun tidak dipenuhi.

Ketua komisi B, Reinhard Toumahuw mengatakan, pihaknya mengakui ada komunikasi yang terputus untuk pengantaran undangan karena saat dicek, ternyata hanya sampai di tangan Satpam. Sekarang untuk hari ini ada kunjungan Menteri ESDM sehingga DPRD tetap menghargai.

"Kalau tidak hadir, kami akan mengundang lagi melalui gubernur Maluku supaya lebih tertanggungjawab," ujarnya.

PLN terkesan menghindari persoalan tenaga kerja kontrak karena ini pekerjaan yang sangat berat bagi mereka mengingat sudah diperjuangkan cukup lama.

Perjuangan ini sudah sampai tingkat DPR - RI dan Menteri, tetapi tidak terakomodir sehingga DPRD Maluku tetap melakukan mediasi karena mereka juga bagian dari rakyat setempat.

"Kami akan menyampaikan ke Direksi PT.PLN soal keberadaan mereka dan mudah-mudahan ada perhatian," kata Reinhard.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016