Ambon, 7/2 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Maluku masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah pasangan calon wali kota-wakil wali kota (Pilwakot) setempat tahun 2017.

"Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU untuk mempersiapkan tahapan Pilkada serentak yang dijadwakan berlangsung 15 Februari 2017," kata anggota KPU Kota Ambon, Rudy Layn di Ambon, Sabtu (6/2).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan tahapan internal seperti pembenahan administrasi, penyusunan anggaran Pilwakot, serta penyiapan data pemilih sambil menunggu PKPU.

"Kami sementara melakukan penyusunan tahapan internal yakni pembenahan administrasi, penyiapan data pemilih agar ketika KPU RI menetapkan peraturan Pilkada serentak, maka kami telah siap untuk melakukan tahapannya," katanya.

Menurut dia, DPRD Kota Ambon telah menetapkan anggaran Pilwakot sebesar Rp21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

DPRD Kota Ambon telah mengesahkan anggaran Pilwakot Rp21 miliar dari APBD 2016, dan direncanakan anggaran tambahan dari APBD Perubahan sebesar Rp4 miliar untuk menunjang pelaksanaan pemilihan itu.

"Setelah menerima PKPU kita segera melakukan tahapan-tahapannya, karena KPU RI biasanya menetapkan hal itu sejak satu tahun sebelum pelaksanaan Pilkada," ujarnya.

Disinggung mengenai persiapan pasangan calon yang disiapkan untuk Pilwakot, Rudy menyatakan, pihaknya menargetkan delapan pasangan calon.

"Kami menargetan delapan pasangan calon yakni lima pasangan yang diusung partai politik dan tiga pasangan calon independen," tandasnya.

Ia mengakui, sampai saat ini belum ada calon independen yang datang untuk berkonsultasi atau meminta informasi terkait persiapan Pilkada serentak.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016