Ternate, 7/2 (Antara Maluku) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), kesulitan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa formulir C1 pada pilkada Gubernur - Wakil Gubernur setempat 2014.

"Kasus yang melibatkan Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo terkendala, meski sudah memeriksa Bupati Taliabu terpilih, Aliong Mus, belum lama ini," kata Kabid Humas Polda setempat, AKBP Hendri Badar, di Ternate, Minggu.

Anehnya lagi, hingga Februari 2016, tidak ada langkah hukum lanjutan pengembangan kasus ini untuk menahan para tersangka.

Menurut dia, setelah memeriksa Bupati Taliabu terpilih, Aliong Mus, tahapan kasus ini belum berubah.

Apalagi, pemeriksaan Aliong itu hanya sebatas saksi, padahal kasus ini penyidikanya dimulai dari tingkat PPK.

Bahkan, saat ini berkas para tersangka masih di penyidik dan belum diserahkan kembali ke jaksa peneliti Kejati Malut dalam hal memenuhi petunjuk P-19.

Meski demikian, kata Hendry, sesuai dengan petunjuk JPU, maka tersangka yakni Syahrani Somadayo, Kasman Tan dan mantan Ketua KPU Mulyadi Tutupoho dipastikan bakal ikut diperiksa.

Berdasarkan petunjuk dari Jaksa (P19), maka penyidik harus memenuhinya dengan menyiapkan panggilan bagi mereka untuk diminta keterangan.

Sebelumnya, Polda Malut mengemukakan, penyidik Ditreskrimum tengah dipersiapkan untuk menuju ke Taliabu untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pada tingkat PPK.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016