Ternate, 16/2 (Antara Maluku) - Manajemen hotel Amara Internasional Ternate, Maluku Utara tidak memberlakukan Upah Mimimum Kota (UMK) Rp1,98 juta untuk membayar gaji karyawannya.

"Berdasarkan aturan, manajemen harus membayar gaji ke karyawan sesuai UMK. Namun, berdasarkan laporan karyawan ternyata manajemen hotel tersebut tidak membayar gaji sesuai UMK ," kata Kepala Bidang Pengawasan Industrial Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato, di Ternate, Selasa.

Selain itu, manajamen hotel Amara Internasional Ternate tidak memproses karyawannya agar berstatus tetap.

Jamrud mengemukakan, manajemen hotel Amara Internasional membayar gaji karyawannya hanya Rp1,4 juta.

Gaji Rp1,4 juta itu dipastikan dibawah UMK Ternate sebesar Rp 1,98 juta, sehingga pihaknya meminta menajemen hotel untuk segera menyesuaikan gaji karyawan berdasarkan UMK.

"Pemberiaan upah seperti itu karena pihak manajemen hotel mengira mereka bisa menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut. Saya peringatkan, hotel ini berlokasi di Ternate jadi harus menyesuaikan dengan UMK Kota setempat pada 2016 ini," tandas Jamrud.

Bahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Disnakersos menemukan dua pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen hotel Amara Internasional.

Pertama, gaji karyawan dibayar tidak sesuai UMK. Kedua, belum mengangkat karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 bulan sebagai pegawai tetap.

Padahal, sesuai aturan, pekerja yang sudah melewati masa percobaan kerja selama tiga bulan wajib hukumnya diangkat menjadi karyawan tetap.

"Dalam undang-undang ketenagakerjaan, dilarang menggunakan sistem kontrak. Karyawan yang bekerja di atas tiga bulan harus diangkat jadi karyawan tetap," tegas Jamrud.

Dia mengemukakan, sekiranya manajemen hotel Amara Internasional tidak menyelesaikan dua pelanggaran tersebut sesuai ketentuan Undang - Udang, maka terancam diproses hukum.

"Kami memandang perlu memeriksa sejumlah hotel lainnya yang beroperasi di Kota Ternate karena diinformasikan tidak memberlakukan UMK setempat," kata Jamrud. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016