Ternate, 20/2 (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara memastikan Brigpol Nifran (29) yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus asusila akan dipecat.

"Kami menunggu putusan inkrah dari PN Ternate. Kalau Brigpol Nifran tidak ajukan banding, maka akan dipecat melalui sidang kode etik dan sidang disiplin," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Sabtu.

Menurutnya, dalam sidang kode etik itu akan mengarah pada pemecatan oknum anggota polisi tersebut, apalagi hukuman yang dijatuhkan PN Ternate 10 tahun penjara.

Dia mengatakan tindakan Nifran telah merugikan nama baik institusi kepolisian dan tidak mencerminkan sebagai seorang anggota polisi yang mengayomi masyarakat, malah melakukan tindakan asusila dengan melakukan perkosaan kepada seorang anak berusia 13 tahun secara berulang kali.

Kendati demikian, Polda Malut masih menunggu sikap Nifran atas putusan PN Ternate tersebut. Kalau bersangkutan tidak banding atas putusan pengadilan, maka Polda Malut secepatnya menggelar sidang kode etik.

Hendri mengakui Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain telah mengingatkan semua anggotanya untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum karena kalau ada yang terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman di atas tiga bulan saja sudah bisa diajukan pemecatan melakukan sidang kode etik.

Nifran divonis hukuman pidana 10 tahun penjara karena memerkosa seorang anak berusia 13 tahun.

Selain hukuman badan, Nifran dihukum membayar denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016