Ambon, 8/3 (Antara Maluku) - Gubernur memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi bagi distributor minuman beralkohol golongan B dan C untuk mengurus izin usaha itu di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Pengurusan izin usahanya memang harus dilengkapi rekomendasi dari gubernur," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Frangky Papilaya, di sela acara sosialisasi peraturan tentang minuman beralkohol, di Ambon, Selasa.

Menurut dia, kewenangan memberikan rekomendasi itu hanya ada pada gubernur, sedangkan dinas terkait baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya melakukan pengawasan.

"Jadi tidak dibenarkan Disperindag kabupaten atau kota mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha minuman beralkohol baik golongan A, B maupun C hanya dikeluarkan oleh kementerian, sedangkan gubernur hanya berwenang memberikan rekomendasi bagi para distributor minuman beralkohol golongan B dan C, selain memberikan surat ijin bagi toko bebas bea.

Menyinggung sosialisasi peraturan minuman beralkohol, Frangky kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pengusaha tentang dampak minuman itu terhadap kesehatan dan ketentraman masyarakat.

Ia berharap sosialisasi dapat memberi manfaat dan efektif dalam upaya pemeritah menata peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Maluku.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016